TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan Peri Sugianto, 27 tahun, melakukan pembunuhan terhadap Dini Oktaviani, 27 tahun, di Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan motif menguasai harta korban.
"Pelaku terlilit utang dan punya pikiran menguasai harta korban dengan cara kekerasan," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 September 2017.
Kepala Sub-Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus mengatakan, ketika itu, pelaku Peri sedang terlilit utang dalam jumlah cukup besar. Namun Antonius tidak menyebutkan nilainya. “Peri juga memiliki masalah keluarga dan sedang dalam proses cerai dengan istrinya,” ujarnya.
Menurut Antonius, niat membunuh korban muncul ketika Peri melihat sejumlah barang-barang berharga di apartemen yang dihuni Dini itu. Peri datang ke sana atas permintaan Dini yang ingin meminta bantuan untuk dicarikan seorang rentenir.
Saat menemui Dini di apartemen, Peri melihat beberapa unit telepon seluler dan barang berharga lain milik korban. "Jadi spontan saja menguasai harta untuk melunasi utang dia," ucapnya.
Peri pun membunuh Dini dengan mencekik lehernya dari belakang hingga pingsan di lantai. Tubuh Dini lalu dipindahkan ke kasur. Saat sudah tak berdaya, wajah Dini dibekap menggunakan bantal hingga tewas.
Setelah membunuh, Peri pun mencuri sejumlah harta korban, seperti perhiasan kalung, gelas, cincin, jam tangan, telepon seluler, dan televisi. Setelah harta korban diambil, pelaku bergegas meninggalkan apartemen. "Saat itu, posisi pelaku termonitor CCTV apartemen," tuturnya.
Kasus pembunuhan terhadap Dini terjadi pada 13 September 2017 di Apartemen Laguna Tower B Cokelat Lantai 21 Nomor 19, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Mayatnya ditemukan keluarganya pada 19 September 2017. Dua hari kemudian, polisi menangkap Peri di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
FRISKI RIANA