TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Metro Bekasi menahan seorang berinisial M.COI pemilik 10 tablet PCC (paracetamol cafein carisoprodol). Sebab, selain membawa obat terlarang, pria tersebut kedapatan memiliki senjata api jenis air softgun tanpa izin.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Widjonarko mengatakan, M. COI terjaring razia polisi di Jalan Ahmad Yani pada Senin dini hari, 18 September 2017.
"Ketika digeledah, kami menemukan benda terlarang di dalam mobilnya," katanya, Jumat, 22 September 2017.
Menurut dia, polisi menemukan sepucuk senjata api air softgun jenis glock asutria. Ditemukan juga sebanyak enam butir peluru asli untuk senjata api SS1, dua peluru asli pistol revolver, dan delapan butir peluru gotri air yang digunakan senjata air softgun.
"Pengakuannya senjata dipakai melindungi diri," ujarnya.
Polisi yang merazia juga menemukan pil PCC sebanyak 10 butir, tujuh tablet obat prohiper, tujuh tablet merlopam dan satu tablet atarax. Menurut dia, obat tersebut didapat dari membeli secara online. "Obat dikonsumsi sebagai penenang," kata dia.
Wijonarko mengatakan, peredaran pil PCC telah dilarang oleh pemerintah pusat karena membahayakan kesehatan konsumen. Bahkan untuk izin edar senyawa carisoprodol telah dicabut pemerintah pusat sejak tahun 2013. "Karena membahayakan, lantaran bisa menghilangkan kesadaran," kata dia.
Atas kepemilikian itu, COI dijerat Undang-Undang Kesehatan, serta pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda mengatakan, sejak maraknya peredaran pil PCC, pihaknya melakukan razia di wilayah setempat. Hasilnya, didapati 10 toko obat tanpa memiliki izin menjual obat keras. "Kami menyita 13.143 butir obat keras," kata dia.
Polisi Metro Bekasi menahan seorang berinisial M.COI pemilik 10 tablet PCC (paracetamol cafein carisoprodol). Sebab, selain membawa obat terlarang, pria tersebut kedapatan memiliki senjata api jenis air softgun tanpa izin.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Widjonarko mengatakan, M. COI terjaring razia polisi di Jalan Ahmad Yani pada Senin dini hari, 18 September 2017.
"Ketika digeledah, kami menemukan benda terlarang di dalam mobilnya," katanya, Jumat, 22 September 2017.
Menurut dia, polisi menemukan sepucuk senjata api air softgun jenis glock asutria. Ditemukan juga sebanyak enam butir peluru asli untuk senjata api SS1, dua peluru asli pistol revolver, dan delapan butir peluru gotri air yang digunakan senjata air softgun.
"Pengakuannya senjata dipakai melindungi diri," ujarnya.
Polisi yang merazia juga menemukan pil PCC sebanyak 10 butir, tujuh tablet obat prohiper, tujuh tablet merlopam dan satu tablet atarax. Menurut dia, obat tersebut didapat dari membeli secara online. "Obat dikonsumsi sebagai penenang," kata dia.
Wijonarko mengatakan, peredaran pil PCC telah dilarang oleh pemerintah pusat karena membahayakan kesehatan konsumen. Bahkan untuk izin edar senyawa carisoprodol telah dicabut pemerintah pusat sejak tahun 2013. "Karena membahayakan, lantaran bisa menghilangkan kesadaran," kata dia.
Atas kepemilikian itu, COI dijerat Undang-Undang Kesehatan, serta pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda mengatakan, sejak maraknya peredaran pil PCC, pihaknya melakukan razia di wilayah setempat. Hasilnya, didapati 10 toko obat tanpa memiliki izin menjual obat keras. "Kami menyita 13.143 butir obat keras," kata dia.
ADI WARSONO