Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bekasi Tangkap Pria yang Bawa 10 Pil PCC dan Air Softgun

image-gnews
Konferensi pers penangkapan pengedar dan pemilik pabrik obat PCC di Aula Apel Tipid Narkoba Bareskrim Polri, 22 September 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Konferensi pers penangkapan pengedar dan pemilik pabrik obat PCC di Aula Apel Tipid Narkoba Bareskrim Polri, 22 September 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Metro Bekasi menahan seorang berinisial M.COI  pemilik 10 tablet PCC (paracetamol cafein carisoprodol). Sebab, selain membawa obat terlarang, pria tersebut kedapatan memiliki senjata api jenis air softgun tanpa izin.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Widjonarko mengatakan, M. COI terjaring razia polisi di Jalan Ahmad Yani pada Senin dini hari, 18 September 2017.

"Ketika digeledah, kami menemukan benda terlarang di dalam mobilnya," katanya, Jumat, 22 September 2017.

Menurut dia, polisi menemukan sepucuk senjata api air softgun jenis glock asutria. Ditemukan juga sebanyak enam butir peluru asli untuk senjata api SS1, dua peluru asli pistol revolver, dan delapan butir peluru gotri air yang digunakan senjata air softgun.

"Pengakuannya senjata dipakai melindungi diri," ujarnya.

Polisi yang merazia juga menemukan pil PCC sebanyak 10 butir, tujuh tablet obat prohiper, tujuh tablet merlopam dan satu tablet atarax. Menurut dia, obat tersebut didapat dari membeli secara online. "Obat dikonsumsi sebagai penenang," kata dia.

Wijonarko mengatakan, peredaran pil PCC telah dilarang oleh pemerintah pusat karena membahayakan kesehatan konsumen. Bahkan untuk izin edar senyawa carisoprodol telah dicabut pemerintah pusat sejak tahun 2013. "Karena membahayakan, lantaran bisa menghilangkan kesadaran," kata dia.

Atas kepemilikian itu, COI dijerat Undang-Undang Kesehatan, serta pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda mengatakan, sejak maraknya peredaran pil PCC, pihaknya melakukan razia di wilayah setempat. Hasilnya, didapati 10 toko obat tanpa memiliki izin menjual obat keras. "Kami menyita 13.143 butir obat keras," kata dia.

Polisi Metro Bekasi menahan seorang berinisial M.COI  pemilik 10 tablet PCC (paracetamol cafein carisoprodol). Sebab, selain membawa obat terlarang, pria tersebut kedapatan memiliki senjata api jenis air softgun tanpa izin.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Widjonarko mengatakan, M. COI terjaring razia polisi di Jalan Ahmad Yani pada Senin dini hari, 18 September 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ketika digeledah, kami menemukan benda terlarang di dalam mobilnya," katanya, Jumat, 22 September 2017.

Menurut dia, polisi menemukan sepucuk senjata api air softgun jenis glock asutria. Ditemukan juga sebanyak enam butir peluru asli untuk senjata api SS1, dua peluru asli pistol revolver, dan delapan butir peluru gotri air yang digunakan senjata air softgun.

"Pengakuannya senjata dipakai melindungi diri," ujarnya.

Polisi yang merazia juga menemukan pil PCC sebanyak 10 butir, tujuh tablet obat prohiper, tujuh tablet merlopam dan satu tablet atarax. Menurut dia, obat tersebut didapat dari membeli secara online. "Obat dikonsumsi sebagai penenang," kata dia.

Wijonarko mengatakan, peredaran pil PCC telah dilarang oleh pemerintah pusat karena membahayakan kesehatan konsumen. Bahkan untuk izin edar senyawa carisoprodol telah dicabut pemerintah pusat sejak tahun 2013. "Karena membahayakan, lantaran bisa menghilangkan kesadaran," kata dia.

Atas kepemilikian itu, COI dijerat Undang-Undang Kesehatan, serta pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda mengatakan, sejak maraknya peredaran pil PCC, pihaknya melakukan razia di wilayah setempat. Hasilnya, didapati 10 toko obat tanpa memiliki izin menjual obat keras. "Kami menyita 13.143 butir obat keras," kata dia.

ADI WARSONO

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komplotan Pencuri Diduga Bawa Senjata Api Satroni Minimarket di Bekasi, Uang Rp 60 Juta Raib

6 Desember 2023

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. shutterstock.com
Komplotan Pencuri Diduga Bawa Senjata Api Satroni Minimarket di Bekasi, Uang Rp 60 Juta Raib

Komplotan pencuri sambil membawa senjata api merampas uang Rp 60 juta di sebuah minimarket kawasan Bekasi. Begini kronologinya.


Satpam Paksa Kurir Copot Bendera Palestina: Dugaan Alasannya hingga Dipecat Summarecon

10 November 2023

Massa dari Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina melakukan aksi damai di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu, 5 November 2023. Kawasan Monas berubah menjadi lautan massa yang mengibarkan bendera Palestina. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Satpam Paksa Kurir Copot Bendera Palestina: Dugaan Alasannya hingga Dipecat Summarecon

Kejadian satpam paksa kurir mencopot bendera Palestina menjadi sorotan publik. Apa alasan satpam itu?


Polisi Sebut Motif Penembakan Pria di Bekasi karena Konflik Keluarga

1 November 2023

Lokasi penembakan yang menewaskan GR di wilayah Kavling Rawa Bambu Bulak, Medan Satria, Kota Bekasi, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Polisi Sebut Motif Penembakan Pria di Bekasi karena Konflik Keluarga

Penembakan seorang pria di Bekasi dipicu konflik antarkeluarga di Maluku Tenggara.


Kasus Pria di Bekasi Tewas Ditembak, Polisi Tangkap Pelaku Asal Maluku Tenggara

1 November 2023

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Pria di Bekasi Tewas Ditembak, Polisi Tangkap Pelaku Asal Maluku Tenggara

Polisi telah menangkap pelaku yang menembak seorang pria di Bekasi. Pelaku tewas dengan luka tembak di kepalanya.


RS Polri Sampaikan Penyebab Kematian Pria di Bekasi, Penegasan Soal Luka Tembak

1 November 2023

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
RS Polri Sampaikan Penyebab Kematian Pria di Bekasi, Penegasan Soal Luka Tembak

RS Polri Kramat Jati sudah mengetahui penyebab kematian pria di Bekasi dengan luka tembak di kepala.


Viral Kakak Adik Tewas Tertabrak Truk di Bekasi Usai Disalip Pemotor Lain

18 Oktober 2023

Ilustrasi kecelakaan motor. youtube.com
Viral Kakak Adik Tewas Tertabrak Truk di Bekasi Usai Disalip Pemotor Lain

Dua orang kakak beradik tewas tertabrak truk di Jalan Raya Buwek Tambelang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 17 Oktober 2023.


Wanita Tewas di Bekasi, Polisi Sebut Bibir Bawah Korban Hilang: Ada Luka Sayatan

29 September 2023

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Wanita Tewas di Bekasi, Polisi Sebut Bibir Bawah Korban Hilang: Ada Luka Sayatan

Wanita berinisial NN tewas di rumahnya, kawasan Bekasi, Jawa Barat. Jasad korban ditemukan dengan kondisi bibir bawah hilang.


Anggota Pemuda Pancasila Tewas dalam Bentrokan Ormas di Bekasi: Awalnya Pamit Pergi ke Kantor Kelurahan

22 September 2023

Puluhan anggota Ormas ditangkap usai bentrok di Mustikajaya, Bekasi, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/adi warsono
Anggota Pemuda Pancasila Tewas dalam Bentrokan Ormas di Bekasi: Awalnya Pamit Pergi ke Kantor Kelurahan

Seorang anggota Pemuda Pancasila tewas dalam peristiwa bentrokan antar-ormas di Bekasi pada lusa lalu. Begini ceritanya.


Mobil Lawan Arah di Tol MBZ Sebabkan Kecelakaan Beruntun, Polisi Pastikan Pelakunya Anggota TNI

9 September 2023

Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Mobil Lawan Arah di Tol MBZ Sebabkan Kecelakaan Beruntun, Polisi Pastikan Pelakunya Anggota TNI

Kecelakaan beruntun terjadi di Tol MBZ pagi ini. Polres Bekasi memastikan pelaku yang menyebabkan kecelakaan tersebut adalah anggota TNI.


Momen Menegangkan Penangkapan Pria yang Tikam Kuli Bangunan hingga Tewas di Bekasi

2 Agustus 2023

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Momen Menegangkan Penangkapan Pria yang Tikam Kuli Bangunan hingga Tewas di Bekasi

Seorang kuli bangunan yang sedang bekerja tiba-tiba ditikam hingga tewas oleh tetangga depan rumah