Direktur Jenderal Bea Cukai, Dr Permana Agung, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut sudah lebih dua minggu berada di Pelabuhan. Bahkan ada di antaranya yang sudah enam minggu belum diurus. Karena itu Bea Cukai menaruh kecurigaan dalam uraian barang dalam daftar laporan barang masuk, karena ada indikasi manipulasi impor barang.
Kontainer-kontainer itu berisi sekitar 94 ribu unit barang elektronik, di antaranya TV, VCD, Compo dan lain-lain dengan berbagai macam merek antara lain Sony, Aiwa, Toshiba, Samsung dan Sukira. Menurut Permana, barang-barang itu milik 12 importir yang tiba di Tanjung Priuk. Tapi Permana tidak mau menyebutkan 12 impotir tersebut. Alasannya, dalam import barang itu belum ada pelanggaran kepabeanan, sebab importir belum mengajukan PIB.
Permana menjelaskan, pemeriksaan jabatan (pemeriksaan sebelum importir mengajukan PIB) itu, dilakukan hanya untuk mencegah upaya manipulasi impor oleh importir. Karena itu, Bea Cukai memberikan batas waktu sampai 30 hari bagi importir untuk mengajukan PIB. Bila tidak, barang-barang itu akan disita jadi barang tidak dikuasai.
Hasil pemeriksaan itu, sambung Permana, akan dijadikan dasar pembuatan PIB oleh Importir yang bersangkutan. “Dengan adanya pemeriksaan ini importir tidak dapat menghindar dan tidak dapat memalsukan dokumen. Mereka harus membayar bea masuk sesuai barang impor,” katanya. Ia menambahkan, bea masuk barang itu diperkirakan mencapai tiga samapi empat milyar.
Ditanya apakah ada keterlibatan orang dalam dalam impor barang itu, Permana menyatakan pihaknya belum menemukan hal itu. Tapi dia berjanji bila nantinya ditemukan keterlibatan orang dalam, pihaknya akan menindak tegas. (Adi Mawardi).