Akibat dari pengelolaan yang kurang baik itu, lanjut Tini, dana yang diterima Pemda kurang dari seharusnya karena kebocoran di tengah jalan. Jika tidak menguntungkan, pihak swasta tidak akan mengelola perparkiran. Buktinya, sejak dulu perparkiran dikelola pihak asing karena dianggap sebagai bisnis yang menguntungkan.
Tini mengatakan, pemerintah tidak pernah transparan dalam mengelola dana parkir. Dengan adanya revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1999 tentang perpakiran, Pemda diharapkan lebih transparan dalam mengelola perparkiran. “Masyarakat rela kok mengeluarkan uang lebih, asal dia tahu untuk apa penggunaan dana tersebut,” kata Tini.(Lely Indrawati)