Direktur Bea dan Cukai Permana Agung, dalam konferensi pers di Jakarta International Terminal Container Tanjung Priuk, Kamis (1/11), mengatakanbarang elektronik tersebut dimasukkan dengan 12 dokumen yang menyatakan isinya barang yang lebih murah.
Jadi, dalam pemberitahuan disebutkan jenis barang yang murah harganya seperti joss paper (kertas dupa), kulit jeruk, kalsium karbonnat, soda ash, talc powder, organic solvent, dan [barang] semacamnya yang murah, kata Permana.
Barang elektronik yang dimasukkan adalah AC window merek General Electric, AC split merk General Electric, Bomba, VCD merk Titanic, Komsa, dan Komsan, TV Toshiba dan Panasonic, serta lampu hingga minyak pelumas.
Permana mengatakan barang tersebut diimpor oleh PT MUC, Jakarta, dari Pelabuhan Taichung, Shanghai, Hongkong, Rotterdam, Hamburg, Bangkok, dan Singapura. Mereka tiba di Tanjung Priuk dengan kapal yang berbeda antara 1 Oktober hingga 24 Oktober 2001.
Permana mengatakan penyelundupan tersebut terbongkat karena pihaknya curiga kontainer yang barangnya berisi barang sangat murah. Mereka dikenakan pasal 82 ayat 5 UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan, dengan denda 500 persen, kata dia.
Permana menyatakan, aksi penyelundupan ini tidak melibatkan aparat Bea dan Cukai. Meski demikian, pihaknya masih melakukan penelusuran mengenai alasan kontainer sebanyak itu, bisa lolos dalam pengawasan sebelum akhirnya tertangkap.
Permana mengeluhkan dilema yang dihadapi oleh aparat Bea dan Cukai, yaitu masyarakat menuntut agar negara tidak dirugikan serupiah pun dalam persoalan Bea dan Cukai. Tapi, di pihak lain, masyarakat menuntut barang impor cepat keluar dari pelabuhan.
Jadi strategi yang kami terapkan untuk mengatasi dilema ini, yaitu dengan cara risk management. Kami mengintervensi secara selektif barang-barang yang kami curigai, kata Permana. (istiqomatul hayati-tempo news room)