Keberatan tim penasihat hukum atas dakwaaan, menurut Jaksa Penuntut Komsyah tidak benar dan tidak berdasar serta terkesan mencari-cari fakta. Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan bahwa surat dakwaan yang dibuatnya telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam tanggapannya, penasehat hukum Hetty, Suhardi Somo Moeljono, menyatakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tidak memuhi syarat formil dan materiil. Jika memang kliennya diancam hukuman maksimal seumur hidup seharusnya dalam penangkapan, penggeledahan maupun pemeriksaan didampingi oleh pengacara. “Jadi ketika penangkapan itu sebenarnya Hetty seperti diculik, karena ia dibawa tanpa surat penangkapan dan penahanan yang resmi,” jelas Suhardi.
Hakim Simatupang menunda sidang perkara kepemilikan sejata api yang ditemukan di Apartemen Cemara, Jakarta Pusat dan berkaitan dengan Tommy Soeharto ini selama satu minggu. Sidang lanjutan yang akan digelar Selasa pekan depan (20/11) akan mendengarkan tanggapan dari penasehat hukum terdakwa. (Wahyu Mulyono-Tempo News Room)