Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemasok Daging Celeng Diancam 15 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemasok daging babi hutan (celeng) Edi Candra (45) yang ditangkap aparat Polres Tangerang, banten, diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 204 KUHP. Pasalnya, Edi menaburkan potasium nitrat dan formalin yang membahayakan manusia kedalam daging tersebut. "Edi tahu, kalau dua zat kimia itu membahayakan bagi pembeli, seperti ginjal dan penyakit dalam lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Polres Tangerang Ajun Komisaris Kustanto kepada Tempo News Room, Sabtu (15/2). Sebagaimana diketahui, Edi Candra merupakan penjual daging celeng untuk konsumi daging bakso, yang dibekuk polisi, Sabtu (15/2) dini hari. Daging celeng itu dijual ke para pedagang bakso dari Tangerang, Jakarta, dan Solo. Untuk mengawetkan daging, Edi menaburkan potasium nitrat dan formalin yang bisa menyebabkan sakit ginjal. Menurut Kustanto, Edi ditangkap di rumah seorang temannya yang bertugas menjual langsung kepada para tukang bakso. Polisi, kata Kustanto, banyak menerima informasi dari masyarakat tentang beredarnya bakso yang di dalamnya disusupkan daging celeng. Polisi kemudian mengintai rumah Edi di Kecamatan Neglasari, Tangerang. Agar bisa menangkap basah, kata Kustanto, polisi menunggu para pembeli datang. Sekitar pukul 03.00 WIB dua orang pedagang bakso datang ke rumah Edi. Saat itu juga polisi langsung menyergap Edi, temannya, dan dua pedagang bakso itu. Saat diinterogasi, Edi mengaku daging yang dijualnya adalah daging celeng yang ia beli dari Lahat, Sumatera Utara. Edi mengaku sudah menjual daging celeng sejak tujuh bulan lalu. Pelanggannya tersebar di Tangerang, Jakarta, Solo, dan Surabaya. Edi memberi daging celeng itu dari pedagang besar di Lahat sebesar Rp 8.500 per kilogram. Ia tak langsung menjualnya. Edi menjual ke pengedar kecil lainnya sebesar Rp 9.000 per kilogram. Para pedagang bakso membeli ke pengedar ini seharga Rp 11.000 - 12.000 per kilogram. Edi kini meringkuk di dalam sel tahanan Polres Tangerang. Dua pedagang konsumen Edi, kata Kustanto, hanya dijadikan sebagai saksi saja. Sementara teman Edi yang jadi pengedar tak ikut ditahan karena lumpuh. "Dia mungkin akan diperiksa di rumahnya saja," kata Kustanto. Bersama Edi, sekitar 600 kilogram daging celeng juga disita polisi.(Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

11 menit lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

18 menit lalu

Warga Kampung Muncul, Tangsel, menolak penutupan akses jalan di depan kantor BRIN,  Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

BRIN mengatakan telah membangun jalan baru sebagai pengganti jalan akses penghubung Serpong dan Parung yang akan ditutup


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

18 menit lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

28 menit lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

Polda Metro Jaya kembali melontarkan janji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri


Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

32 menit lalu

Anggota grupband Bon Jovi (dari kiri) David Bryan, Jon Bon Jovi, Richie Sambora and Tico Torres menghadiri pemutaran film dokumenter
Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

Film serial dokumenter Thank You, Goodnight: The Bon Jovi Story akan tayang perdana di layanan streaming Disney+ dan Hulu pada Jum'at, 26 April 2024.


Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

36 menit lalu

Soimah Pancawati. Foto: Instagram/@showimah
Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

Pilkada 2024 di kabupaten-kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) makin menggeliat dengan masuknya sejumlah nama populer seperti Erina Gudono dan Soimah


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

39 menit lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

39 menit lalu

Pelatih Coventry Mark Robins (Coventry official).
Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

Coventry City akan menghadapi Manchester United pada babak semifinal Piala FA di Wembley Stadium pada Minggu, 21 April 2024.


Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

42 menit lalu

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

Epidemiolog Dicky Budiman menyatakan, infeksi cacar monyet berpotensi menjadi penyakit endemik karena minimnya penanganan.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

45 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.