Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Perlu Rekonstruksi Penyerbuan Majalah TEMPO

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pihak kepolisian belum menganggap perlu adanya permintaan rekonstruksi penyerbuan majalah TEMPO yang diajukan kuasa hukum David di Mabes Polri Jakarta, Rabu (19/3) pagi. Apa gunanya? kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Prasetyo di ruang kerjanya. Menurut Prasetyo, rekonstruksi dilakukan tergantung kemauan penyidik. Jika dalam proses penyerangan itu penyidik belum meyakini adanya penyerangan, maka rekonstruksi bisa dilakukan. Mengenai penahanan terhadap David sendiri, Prasetyo menjelaskan, ia dikenakan dua pasal yaitu pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. Ketika didesak di sel berapa David ditahan, Prasetyo tak bersedia menjawab. Pokoknya ia ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Titik!ujarnya. David, menurut penyidik, telah terbukti melanggar dua pasal tersebut. Ia terbukti melakukan pemukulan terhadap pemimpin redaksi majalah TEMPO dan perbuatan tak menyenangkan berupa mengancam dengan kekerasan terhadap majalah TEMPO. Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu Septi, Yosep, Hari Sumbi dan Teddy tidak ditahan karena keempatnya belum memenuhi unsur penyerangan. Ketika ditanya tentang banyaknya saksi mata yang melihat pemukulan dan penyerangan yang dilakukan Teddy dan kawan-kawannya, Prasetyo menjawab,Itu juga masih didalami, proses kriminal itu bisa berkembang. Kasus yang dituduhkan bisa bertambah ke kasus yang lain. Terkait dengan kata-kata yang bernada penghinaan aparat polisi, menurut Prasetyo, hal itu akan dilakukan penyelidikan secara bertahap Itu bisa berkembang karena korbannya polisi, nanti TEMPO dilupain, ujarnya. Menurut Prasetyo, bila David memiliki bukti atas pernyataannya, perlu ditegaskan, lampu kantor polisi mana yang dibelinya. Setelah terbukti, mereka juga bisa dikenakan pasal penghinaan. Apalagi, permintaan penambahan pasal penghinaan itu juga telah diminta anggota Komisi I DPR dalam rapat konsultasi dengan Kapolri, kemarin. Permintaan itu, kata Prasetyo, menjadi masukan bagi polisi dan menunjukkan ketersinggungan anggota dewan atas penghinaan yang dilakukan terhadap aparat negara. Berkaitan dengan peristiwa pemukulan di Mapolres Jakpus, dia menyatakan perlu dibuktikan apakah memang terjadi peristiwa itu. Kalau dalam pemukulan ada pembiaran-pembiaran, pasti akan ada sanksinya (kepada polisi). Apakah benar ada polisinya kok dibiarkan,kata dia. Sedangkan mengenai pencemaran nama baik kapolda terkait dengan telepon dari salah satu tersangka pada kapolda, menurut Prasetyo, masih akan ditelusuri. Ada pernyataan,'Siap jenderal! Siap jenderal!' Jenderal siapa? Jenderal itu banyak, tak hanya kapolda,ujarnya. Apalagi, kemarin di DPR, Kapolda sudah membantah terjadinya percakapan tersebut. Meski demikian, dia mengakui, banyak juga masyarakat yang bisa berkomunikasi langsung dengan kapolda seiring dibukanya layanan telepon seluler untuk masyarakat yang mengadukan adanya tindakan kriminal. Tapi dalam kasus itu tak ada, ujarnya. Istiqomatul Hayati -Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

18 detik lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

1 menit lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket DPR Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kita Masih Tetap Usaha

PKB berharap PDIP dapat bergerak ikut mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

2 menit lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

9 menit lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

12 menit lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

14 menit lalu

Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

Bambang Soesatyo mendukung tim Universitas Indonesia Supermileage Vehicle Team membuat serta mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

16 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


2 Film Horor Indonesia Tayang Saat Libur Lebaran

21 menit lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
2 Film Horor Indonesia Tayang Saat Libur Lebaran

Pada April 2024, dua film horor akan tayang saat momentum libur Lebaran, yaitu Siksa Kubur dan Badarawuhi di Desa Penari


Sumber Kekayaan Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

23 menit lalu

Helena Lim. Instagram
Sumber Kekayaan Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich PIK terseret kasus korupsi Timah. Bermula sebagai pegawai bank dari mana sumber kekayaannya?


LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

25 menit lalu

LPEI Bertemu 3 Bos Perbankan, Bahas Penguatan Ekosistem Ekspor Indonesia

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertemu dengan pimpinan perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia.