Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Leo Batubara Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus TEMPO

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi I Dewan Pers Bidang Urusan Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Leo Batubara, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Majalah TEMPO, di Satuan Keamanaan Negara (Satkamneg) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/4), pukul 10.10 WIB. Kepada Tempo New Room, Leo mengatakan, bahwa tulisan di Majalah TEMPO, dari segi kualitas sudah memenuhi unsur keseimbangan. Ini tidak melanggar kode etik, kata Leo. Sedangkan dari segi UU Pers, kasus itu menimbulkan kerawanan di bidang penegakkan hukum. Lebih lanjut, Leo mempertanyakan, kenapa Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO Bambang Harymurti malah dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan David yang melakukan pemukulan kepada Bambang hanya dikenai pasal 335 KUHP. Jadi jurnalisme investigasi sedang dipertaruhkan, katanya sembari mengingatkan besarnya peranan pers dalam membongkar kasus-korupsi dan penyimpangan-penympangan lainnya. Kedatangan Leo Batubara didampingi Bambang Harymurti, dan pengacara dari pihak Majalah TEMPO, Darwin Aritonang. Leo diajukan sebagai saksi oleh pihak Majalah TEMPO. Diajukan sebagai saksi yang menguntungkan, kata Darwin sambil berjalan menuju ruangan Satuan Kamneg. Darwin mengatakan Leo Batubara diperiksa untuk memberikan tanggapan dalam kasus pencemaran nama baik Tommy Winata, dari sudut Undang-Undang Pers dan semangat pers. Leo yang datang mengenakan jas abu-abu dan berdasi merah, langsung menuju ke ruangan Satkamneg Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya memberikan keterangan. Rencananya, pria berkacamata ini akan diperiksa oleh Ajun Komisaris Polisi Ponadi. Kasus pencemaran nama baik atas Tommy Winata bermula pada sebuah tulisan pada Majalah TEMPO edisi 3-9 Maret 2003, dalam tulisan yang berjudul Ada Tommy di Tenabang? Dalam tulisan tersebut, TEMPO mendapatkan informasi dari seorang sumber yang mengatakan bahwa Tommy mengajukan sebuah proposal untuk melakukan renovasi Pasar Tanah Abang, sebelum Pasar itu mengalami kebakaran pada bulan Februari 2003. Namun, dalam tulisan itu pula, Tommy membantah kabar tersebut. Edy Can Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prediksi Atalanta vs Liverpool di Leg 2 Perempat Final Liga Europa Malam Ini

2 menit lalu

Ekspresi pemain Liverpool Dominik Szoboszlai setelah pemain Atalanta Gianluca Scamacca mencetak gol dalam pertandingan leg pertama perempat final Liga Eropa di Anfield, Liverpool, 12 April 2024.  REUTERS/Molly Darlington
Prediksi Atalanta vs Liverpool di Leg 2 Perempat Final Liga Europa Malam Ini

Duel Atalanta vs Liverpool di Liga Europa ini akan digelar pada Jumat, 02.00 WIB, 19 April 2024, dengan disiarkan SCTV dan Vidio.


Letusan Gunung Ruang, Badan Geologi Sempat Peringatkan Potensi Tsunami

4 menit lalu

Erupsi eksplosif yang terjadi di Gunung Ruang yang berlokasi di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu malam 17 April 2024. Gunung api itu kini berstatus Awas. (ANTARA/HO-PVMBG)
Letusan Gunung Ruang, Badan Geologi Sempat Peringatkan Potensi Tsunami

Badan Geologi sempat mengingatkan potensi tsunami akibat erupsi Gunung Ruang Sulawesi Utara.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

7 menit lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

20 menit lalu

Ilustrasi ban mobil. Sumber: carscoops.com
Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

Kecelakaan yang disebabkan oleh pecah ban mobil, seringkali terjadi karena pengemudi kesulitan mengendalikan laju kendaraan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

25 menit lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

30 menit lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

CEO Apple, Tim Cook, melakukan kunjungan ke kantor Menteri pertahanan Prabowo Subianto usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin.


Jadwal Live Timnas U-23 vs Australia Kamis Malam 18 April: Shin Tae-yong Minta Suporter Hibur Pemain

35 menit lalu

Pelatih timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong. (Tim Media PSSI)
Jadwal Live Timnas U-23 vs Australia Kamis Malam 18 April: Shin Tae-yong Minta Suporter Hibur Pemain

Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, meminta dukungan penuh masyarakat Indonesia untuk "menghibur" para pemain menjelang laga vs Australia.


Menilik Jejak Sejarah Kudeta Junta Militer Di Myanmar

37 menit lalu

Seorang tentara dari Tentara Pembebasan Nasional Karen (KNLA) berpatroli dengan kendaraan, di samping area yang hancur akibat serangan udara Myanmar di Myawaddy, kota perbatasan Thailand-Myanmar di bawah kendali koalisi pasukan pemberontak yang dipimpin oleh Persatuan Nasional Karen, di Myanmar, 15 April 2024. REUTERS/Athit Perawongmetha
Menilik Jejak Sejarah Kudeta Junta Militer Di Myanmar

Myanmar, yang dulunya dikenal sebagai Burma itu telah lama dianggap sebagai negara paria ketika berada di bawah kekuasaan junta militer yang menindas.


Proliga 2024: Hany Budiarti Bicara Perkembangan Adaptasi Giovanna Milana dan Polina Shemanova di Jakarta Pertamina Enduro

48 menit lalu

Kapten tim Jakarta Pertamina Enduro Hany Budiarti (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan pewarta pada konferensi pers acara peluncuran tim di Grha Pertamina, jakarta, Rabu, 17 April 2024.(ANTARA/RAUF ADIPATI)
Proliga 2024: Hany Budiarti Bicara Perkembangan Adaptasi Giovanna Milana dan Polina Shemanova di Jakarta Pertamina Enduro

Kapten Jakarta Pertamina Enduro Hany Budiarti menilai para pemain asing merupakan faktor penting penentu sukses di Proliga 2024.


Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

51 menit lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja.