Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Eksepsi PT Food yang Berperkara dengan Pedagang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua majelis hakim Rochlani menolak eksepsi tim pengacara PT Food Station Tjipinang Jaya atas kasus gugatan hak kepemilikan toko/lapak dengan pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang. Keputusan tersebut dibacakan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/5).

Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang yang berada di blok I memang mengajukan gugatan terhadap PT Food Station Tjipinang Jaya atas kepemilikan lahan toko/lapak mereka. Mereka memiliki kios tersebut dengan cara mengangsur sejak 1973 kepada perusahaan tersebut. Belakangan merasa terhadap pengumuman yang menyebut tanah dan bangunan yang mereka tempati milik PT Food. Padahal pada perjanjian awal dinyatakan bahwa angsuran yang dilakukan pedagang adalah untuk kepemilikan bangunan kios.

PT FSTJ sendiri dalam eksepsinya menyatakan bahwa PN Jakarta Timur tidak berhak mengadili masalah ini karena yang berwenang menangani masalah ini adalah PTUN. PT FSTJ selaku tergugat mengatakan bahwa yang dituntut oleh pihat penggugat adalah diterbitkannya sertifikat tanah atas nama PT FSTJ tahun 1980 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas namaPT FSTJ tahun 1975.

Oleh sebab itu yang berwenang menangai masalah ini adalah pihak PTUN Jakarta Timur. Ini disebabkan sertifikat tanah dan IMB tersebut diterbitkan Wali Kota/Wilayah Kepala Kantor Agraria Jakarta Timur yang merupakan pejabat publik. Selain itu pihak tergugat juga menyatakan gugatan para pedagang mengenai surat izin pemakaian tempat berdagang dikembalikan kepengurusannya pada Pasar Induk Cipinang.

Namun majelis hakim dalam keputusan selanya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berhak mengadili masalah ini. Hal itu disebabkan yang menjadi pokok gugatan adalah mengenai kepemilikan lapak yang menurut surat perjanjian dimiliki oleh pihak penggugat. (YostienTempo News Room)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tren Kenaikan Konsumsi Bensin di Jateng dan DIY saat Libur Lebaran 2024 Melebihi Prediksi

1 menit lalu

Antrean pembeli solar dan pertalite di SPBU Giwangan Yogyakarta Jumat. 1 Juli 2022. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tren Kenaikan Konsumsi Bensin di Jateng dan DIY saat Libur Lebaran 2024 Melebihi Prediksi

Konsumsi puncak konsumsi bensin terjadi di ruas tol Trans Jawa terjadi di H+4 Lebaran atau 14 April 2024.


Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

5 menit lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Kurir ekspedisi itu membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal. Uang hasil COD dipakai untuk membayar cicilan motor.


Barcelona Kena 'Comeback' dan Disingkirkan PSG di Perempat Final Liga Champions, Apa Kata Xavi Hernandez?

14 menit lalu

Xavi Hernandez. REUTERS
Barcelona Kena 'Comeback' dan Disingkirkan PSG di Perempat Final Liga Champions, Apa Kata Xavi Hernandez?

Barcelona kena comeback dan disingkirkan PSG di perempat final Liga Champions. Simak komentar Xavi Hernandez.


Bos Apple Bertemu Jokowi Hari Ini di Istana Merdeka, Apa yang Dibicarakan?

26 menit lalu

Foto kolase Bos Apple Tim Cook dan Presiden Jokowi (Dok. Reuters/ANTARA)
Bos Apple Bertemu Jokowi Hari Ini di Istana Merdeka, Apa yang Dibicarakan?

Presiden Jokowi diagendakan bertemu dengan bos Apple Tim Cook di Istana Merdeka Jakarta, hari ini Rabu. Apple akan berinvestasi di Indonesia?


Aktivitas Gunung Semeru Semakin Intens, Warga Diminta Waspadai Awan Panas, Guguran Lava dan Lahar

29 menit lalu

Gunung Semeru erupsi terpantau dari CCTV pada Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 23.00 WIB. (ANTARA/HO-PVMBG)
Aktivitas Gunung Semeru Semakin Intens, Warga Diminta Waspadai Awan Panas, Guguran Lava dan Lahar

Badan Geologi masih mempertahankan status aktivitas Gunung Semeru berada di Level III atau Siaga dengan penambahan rekomendasi.


Liga 1: Hadapi Persis Solo Malam Ini, Persija Jakarta Hanya Miliki 15 Pemain

31 menit lalu

Pelatih Persija Thomas Doll. Tim media Persija
Liga 1: Hadapi Persis Solo Malam Ini, Persija Jakarta Hanya Miliki 15 Pemain

Persija Jakarta hanya memiliki 15 pemain yang siap dimainkan menjelang pertandingan Liga 1 2023/2024 melawan Persis Solo Rabu malam ini.


Prodi Teknik UGM Raih Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

32 menit lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Prodi Teknik UGM Raih Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

Pada level dunia di bidang ini, UGM menempati posisi ke-316.


Borussia Dortmund Bangkit dan Singkirkan Atletico Madrid di Liga Champions, Begini Komentar Edin Terzic dan Diego Simeone

39 menit lalu

Pemain Borussia Dortmund Julian Brandt mencetak gol ke gawang Atletico Madrid dalam pertandingan leg kedua perempat final Liga Champions di Signal Iduna Park, Dortmund, 16 April 2024. REUTERS/Wolfgang Rattay
Borussia Dortmund Bangkit dan Singkirkan Atletico Madrid di Liga Champions, Begini Komentar Edin Terzic dan Diego Simeone

Borussia Dortmund melaju ke semifinal Liga Champions berkat kemenangan 4-2 atas Atletico Madrid. Simak komentar pelatih Edin Terzic dan Diego Simeone


Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

45 menit lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

Ekonom Ideas mendukung kritik Faisal Basri terhadap tiga menteri yang bersaksi soal politisasi Bansos di MK.


Top 3 Dunia; Geger Penusukan di Sydney dan Perkembangan Konflik Iran-Israel

45 menit lalu

Top 3 Dunia; Geger Penusukan di Sydney dan Perkembangan Konflik Iran-Israel

Top 3 dunia, warga Sydney dikejutkan dengan kejadian penusukan hingga menewaskan seorang uskup dan beberapa jemaat gereja