TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jakarta akan segera memanggil para pengusaha yang menunggak pajak. Pemanggilan ini berkait dengan laporan Dinas Pendapatan Daerah DKI pada Kejaksaan Tinggi Jakarta tentang denda tunggakan pajak 496 tempat hiburan, seperti hotel dan restoran. Misalnya Sea World dan Dunkin Donut, kata Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jakarta Wahyu Sunindyo yang dihubungi via telepon di Jakarta, Jumat (1/8) sore.
Wahyu mengatakan saat ini nilai total tunggakan mencapai Rp 55 miliar. Besaran tunggakan juga bervariasi dari Rp 100 juta hingga Rp 4,3 miliar. Menurut dia, 496 pengusaha itu terdiri dari 21 pengelola hotel, 206 tempat hiburan, dan 269 restoran.
Menurut Wahyu, pemanggilan tahap pertama akan dikenakan pada 23 pengusaha pada Rabu (6/8) dan Kamis (7/8) mendatang. Ia mengatakan dalam forum itu pengelola hiburan akan diminta untuk segera melunasi tunggakan. Kami akan tahu alasan mereka menunggak, ujarnya.
Persoalan tunggakan pajak itu, kata Wahyu, lahir karena adanya perbedaan dasar hukum yang dipakai dispenda DKI dengan para pengusaha. Para pengusaha mendasarkan pada UU nomor 18/1997 yang menetapkan denda antara 2-48 persen. Sedangkan Dispenda mendasarkan pada peraturan daerah tentang pajak yang menetapkan besaran 200 %. Tidak heran kalau Hotel Sahid sampai ke PTUN, kata Wahyu.
Ketika ditanya apakah Kejaksaan akan mengeksekusi penunggak pajak, Wahyu mengatakan pihaknya sejauh ini hanya akan memberikan pengarahan saja. Ia mengharapkan setelah forum itu nanti terjadi titik temu antara Dispenda dan para pengusaha. Sejauh ini Kejaksaan tengah mengumpulkan dan memeriksa data tunggakan. Wahyu mengatakan, pihaknya akan memproses secara hukum jika terdapat unsur pidana dalam kasus ini. (Fatih Gama - TNR)