Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim PTUN Kabulkan Intervensi Empat LSM

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipimpin Eddy Murdjono mengabulkan permohonan empat lembaga swadaya masyarakat menjadi pihak tergugat kasus rencana proyek reklamasi pantai utara Jakarta (Pantura). Majelis beranggapan mereka mempunyai kepentingan atas kelangsungan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, ujar Eddy dalam sidang di gedung PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (20/8).

Enam pengusaha, yakni Aris Nugroho (PT Manggala Krida Yudha), Richard Hartono (PT Taman Harapan Indah), Yahya B Riabudi (PT Pembangunan Jaya Ancol), A Syaifuddin (PT Pelindo II), Ongki Sukasah (PT Jakarta Propertindo), dan Tjondro Liemonta (Bakti Bangun Era) memang menggugat Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim ke PTUN. Mereka, yang sebelumnya menjadi kontraktor proyek reklamasi Pantura, meminta hakim membatalkan Keputusan Menteri LH Nomor 14 tahun 2003 2003. Inti keputusan itu menolak hasil analisa dampak lingkungan (amdal) proyek reklamasi Pantura.

Ketika sidang digelar Juli lalu, muncul intervensi dari empat LSM yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) serta Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang mendukung Menteri Lingkungan Hidup. Mereka mengajukan permohonan diri agar dilibatkan sebagai pihak ketiga dalam sengketa tersebut.

Dalam putusan sela hari ini, Eddy mengabulkan permohonan intervensi tersebut. Menurutnya, dalam akta pendirian masing-masing lembaga yang dijadikan sebagai bukti awal, menyebutkan mereka bergerak dalam bidang penegakan hukum lingkungan hidup. Lebih dari itu, kata Eddy, Pasal 83 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur kemungkinan pihak-pihak yang berkepentingan atas suatu kasus melakukan intervensi meskipun sidang tersebut tengah berjalan.

Pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Didi Irawadi dan Muhammadiantoro dari kantor pengacara Amir Syamsuddin dan Partners, akan mengajukan banding atas putusan sela itu. Pihak penggugat, kata Muhamadiantoro mempertanyakan apakah akta pendirian keempat lembaga yang menjadi pertimbangan putusan sela majelis hakim telah disahkan atau belum. "Hal itu kan belum jelas," tandasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muhamad Assegaf yang menjadi kuasa hukum Menteri Negara Lingkungan Hidup mengatakan keputusan majelis hakim baru sebatas memperbolehkan pihak intervensi untuk ikut menjadi tergugat. "Kita lihat lagi perkembangannya dalam sidang selanjutnya," ujarnya. Menurut Assegaf, keenam perusahaan ini salah gugat. "Seharusnya mereka menggugat Badan Pelaksana Pantura karena analisa dampak lingkungannya (Amdal) ternyata belum layak," tegasnya. Kementrian Negara Lingkungan Hidup menurut Assegaf hanya memberikan izin atas amdal itu bersama komisi yang terdiri dari berbagai departemen teknis terkait termasuk Pemda DKI Jakarta.

Dari pihak intervensi yang diwakili Isna Hertati dari WALHI mengatakan pihaknya bersama tergugat I akan memberi jawaban atas gugatan enam pengusaha. "Posisi kami saat ini tetap menolak reklamasi Pantura selama masalah yang ada belum diselesaikan," tandas Isna. Dikabulkannya permohonan intervensi ini menurut Isna merupakan preseden hukum pertama di Indonesia. (Sita Planasari ATempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

1 menit lalu

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

Kabupaten Sukabumi kembali mencatat sejarah penting dalam dunia pendidikan dengan pemberian beasiswa kepada 150 pelajar terbaik dari berbagai daerah di wilayah ini.


Arsela Nuari Purnama Dijuluki Arselatron Jelang Proliga 2024, Bisa Saingi Megatron?

3 menit lalu

Pemain Jakarta Popsivo Polwan, Arsela Nuari Purnama yang dijuluki Arselatron. ANTARA/Donny Aditra
Arsela Nuari Purnama Dijuluki Arselatron Jelang Proliga 2024, Bisa Saingi Megatron?

Pemain bola voli asal klub Jakarta Popsivo Polwan (JPP), Arsela Nuari Purnama, dijuluki Arselatron menjelang Proliga 2024.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

6 menit lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Indonesia Bersolek Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10

9 menit lalu

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (ke-3 dari kanan) meninjau Pantai Melasti di Badung, Bali, yang terpilih sebagai salah satu lokasi World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar pada 18-24 Mei 2024. (ANTARA/Ho- Pemprov Bali)
Indonesia Bersolek Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10

World Water Forum ke-10 akan digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024, berbagai persiapan dimatangkan


Piala Asia U-23: Shin Tae-yong Akui Bakal Kesulitan Hadapi Korea Selatan, tapi Tetap Incar Kemenangan

11 menit lalu

Shin Tae-yong. Foto: Tim Media PSSI
Piala Asia U-23: Shin Tae-yong Akui Bakal Kesulitan Hadapi Korea Selatan, tapi Tetap Incar Kemenangan

Shin Tae-yong mengaku tidak cukup senang dengan situasi Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 menit lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

18 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.


Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

18 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik


Separuh Jawa Barat Kemarau Mulai Juni, Durasi Cuaca Kering di Indramayu Paling Panjang

20 menit lalu

Petani beraktivitas di sawah kawasan Majalengka, Jawa Barat, Senin, 20 November 2023. Kesulitan air di daerah tersebut mulai dirasakan sejak Juni 2023 hingga saat ini. Akibat musim kemarau, petani mengaliri sawah menggunakan pompa dari sumur yang airnya terbatas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Separuh Jawa Barat Kemarau Mulai Juni, Durasi Cuaca Kering di Indramayu Paling Panjang

Sebagian besar Jawa Barat baru akan memasuki kemarau pada pertengahan 2024. Durasi di beberapa wilayah lebih panjang.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

27 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.