Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembebasan Lahan Rusun Tipar Cakung Dilanjutkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembebasan lahan tanah seluas 53.959,75 meter persegi di lokasi rumah susun Tipar Cakung Jakarta Timur akan tetap dilanjutkan meski status tanah tersebut masih disengketakan di pengadilan. Menurut keterangan Wali Kota Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim, melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol H. Azhar A. Adnan, SE, proses pembebasan lahan di kawasan tersebut tetap dilanjutkan karena keputusan pengadilan terhadap tanah sengketa itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Selain itu tidak ada bukti bahwa tanah tersebut dimiliki oleh pihak lain," kata Koesnan. Menurut keterangannya, sekitar tanggal 31 Desember 2001, Pemda DKI Jakarta cq Dinas Perumahan telah membebaskan lokasi tanah seluas 53.959,75 meter persegi tersebut dari Arief Suhartoyo dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 504, Marconi Salim memilik Sertifikat Hak Milik Nomor 150, dan David Iskandar memiliki Sertifikat Hak Milik nomor 227. "Keabsahan Sertifikat Hak Milik tersebut telah tercatat di Kantor Pertanahan Jakarta Timur," kata Koesnan.Koesnan menambahkan, setelah dilakukan pembayaran muncul klaim dari ahli waris Marconi Salim, Amang Suratman, melalui Kuasa Hukumnya Kusnoto, yang meminta hak yang sama. Sayangnya, Koesnan tidak menyebutkan berapa biaya ganti rugi kepada ketiga orang tersebut diatas. Klaim ahli waris Marconi Salim itu, dikesampingkan sebab yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen aslinya. Berdasarkan keterangan Koesnan, sekitar tanggal 23 September 2002 lalu, Suratman mengklaim lokasi tersebut sebagai haknya dengan alat bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 6346/Cakung Barat dan Nomor 6347/Cakung Barat. Kendati demikian, menurut Koesnan, kedua sertifikat tersebut tidak diakui oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur karena bukan produknya. Sayangnya, dia tidak menyebutkan lembaga mana yang mengeluarkan sertifikat itu. Penolakan oleh Pemerintah Kota tersebut menyebabkan Amang Suratman menggugat Dinas Perumahan DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan surat gugatan bernomor 251/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Tim. Kendati demikian, gugatan itu ditolak oleh Pengadilan dan dimenangkan oleh Pemda DKI. Meski dikalahkan, Amang kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Di pengadilan ini, dia memenangkan perkaranya. Dalam putusannya bernomor 155/G.PUN/2002/PTUN.JKT, PTUN mencabut/membatalkan sertifikat nomor 150/Cakung Barat milik Maconi Salim dan sertikat nomor 504/Cakung Barat milik Arief Suhartoyo.Kendati demikian, menurut keterangan Koesnan, putusan PTUN tersebut tidak mengubah status kepemilikan status tanah di lokasi itu. Sesuai dengan prosedur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madya Jakarta Timur mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut. Kini, status tanah itu masih disengketakan di meja hijau. Hingga laporan ini diturunkan, pihak pengugat Amang Suratnam masih belum bisa dikonfirmasi. Demikian pula dengan tiga orang pemilik sertifikat hak milik tanah itu, Arief Suhartoyo (SHM nomor 504), Marconi Salim (SHM nomor 150), dan David Iskandar (SHM Nomor 227) yang diklaim Koesnan telah menerima ganti rugi pembebasan tanah, masih belum bisa dimintai keterangannya.Danto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasil Liga 1: PSM Makassar vs Borneo FC 1-1, Pesut Etam Tak Terkalahkan dalam 18 Laga Terakhir

1 menit lalu

PSM Makassar sata bertanding melawan Borneo FC Samarinda dalam BRI Liga 1. FOTO/vidio.com
Hasil Liga 1: PSM Makassar vs Borneo FC 1-1, Pesut Etam Tak Terkalahkan dalam 18 Laga Terakhir

Hasil imbang 1-1 di kandang PSM Makassar ini, memutus delapan kali kemenangan beruntun Borneo FC di Liga 1.


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

8 menit lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Sayuran Ini Layak Dimakan Setiap Hari karena Manfaat Supernya

14 menit lalu

Ilustrasi sop kembang kol. shutterstock.com
Sayuran Ini Layak Dimakan Setiap Hari karena Manfaat Supernya

Buat yang mau memperbanyak makan sayuran, kembang kol bisa jadi pilihan karena kaya nutrisi bermanfaat seperti serat, vitamin C, vitamin K, dan kolin.


Melawat ke Kota Kelahiran Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail di Bukittinggi

15 menit lalu

Seorang warga sedang memotret mural Usmar Ismail yang berada di Janjang 40, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Jumat, 29 Maret 2024. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Melawat ke Kota Kelahiran Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail di Bukittinggi

Hari Film Nasional 2024 digelar dengan mendatangi tempat-tempat yang penuh kenangan bagi Usmar Ismail di Kota Bukittinggi.


Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

19 menit lalu

Nasi liwet bisa menjadi ide buka puasa/Foto: Doc. Frisian Flag
Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

Salah satu menu yang dapat dicoba adalah menu nasi liwet Solo apabila ingin menjadikannya sebagai menu sahur, dapat dicoba.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

24 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

31 menit lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.


Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

37 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

41 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

44 menit lalu

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama istrinya, Rustini Murtadho saat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 yang digelar untuk memilih Presiden dan Wail Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota itu dilaksanakan serentak di 38 Province dengan jumlah DPT 204.807.222 pemilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

Dari hasil survei, nama Cak Imin berada di bawah Khofifah, namun di atas Tri Rismaharini.