Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Kasus Ruislag SLTP 56 Ditolak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Teriakan kekecewaan mewarnai pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan atas kasus tukar guling (ruislag) tanah dan bangunan SLTP 56, Melawai, Jakarta Selatan. Perjanjian tukar guling tersebut dilakukan oleh kepala sekolah yang lama, Siti Rahmani dengan PT Tata Disantara, salah satu anak perusahaan dari konglomerat Abdul Latief pada tahun 2000. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (4/12), Ketua majelis Hakim, Tusani Jafri, menyatakan bahwa dasar pengambilan putusan tersebut ialah gugatan para penggugat tidak sempurna, gugatan kabur (obscure libelle), dan kualitas para penggugat terbukti tidak dapat mewakili kepentingan para penggugat seluruhnya. Penggugat dalam kasus ini ada tiga pihak yaitu, dua orang wali murid, dua orang guru, dan Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indoenesia (APHI). Ketiganya tidak dapat menerima pemindahan tanah dan bangunan SLTP 56 Melawai ke Jalan Jeruk Purut karena dinilai sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut pengugat, pemindahan tersebut tidak sesuai dengan Kepres 16 tahun 1994 jo. Kepres 24 tahun 1995 yang menyatakan pemindahan aset negara di atas Rp 10 miliar harus dengan perseutujuan Presiden, yang hal ini tidak dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan PT Tata. Selain itu, tanah di daerah melawai tersebut hanya dihargai Rp 2.500.000- Rp 5.000.000 per meter persegi. Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan dari badan perpajakan, harganya Rp 9.650.000 per meter persegiKetika ditemui usai persidangan, pengacara APHI yang lain, Saor Siagian, mengatakan, mereka sangat kecewa dengan putusan tersebut. Pihaknya menilai hakim menutup mata serta hati nurani mereka terhadap permasalahan pendidikan. "Banyak anak yang tidak bisa sekolah tetapi murid-murid yang sudah bisa belajar malah ditelantarkan," katanya. Apalagi, menurutnya, ada empat guru yang dimutasi secara paksa karena menolak pindah ke lokasi yang baru.Rasa kecewa juga dialami oleh para wali murid sebagai pengugat. Menurut salah seorang wali murid, keadilan tidak berpihak pada mereka. ?Ternyata sekarang ini, negara kami mau dijadikan negara partikelir,? katanya dengan suara lantang. Penasihat hukum Mendiknas sebagai tergugat I dalam kasus ini, Irianto Nainggolan, mengatakan bahwa putusan hakim sudah tepat karena para penggugat memang tidak memiliki kapasitas untuk mewakili kepentingan hukum seluruh pengugat. Rheny Wahyuni Pulungan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN Dukung PEVS untuk Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

27 detik lalu

PLN Dukung PEVS untuk Perkuat Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Guna memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, PT PLN (Persero) mendukung penyelenggaraan Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 menit lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Jadwal MotoGP Spanyol 2024, Fakta Penting, dan Klasemen Pembalap

17 menit lalu

Fabio Quartararo dan Alex Rins saat berakhsi di MotoGP 2024. (Foto: Yamaha)
Jadwal MotoGP Spanyol 2024, Fakta Penting, dan Klasemen Pembalap

MotoGP Spanyol 2024 akan bergulir akhir pekan ini. Simak jadwal lengkap dan klasemennya.


Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

26 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

31 menit lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

35 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. PDIP sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebagai calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.


Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

37 menit lalu

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

Anas berpesan agar ASN mampu mengubah wajah birokrasi.


Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini

40 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambangi NasDem Tower di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. Cak Imin tiba pada pukul 16.12 WIB didampingi Waketum PKB Jazilul Fawaid, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Wasekjen PKB Syaiful Huda. TEMPO/Adinda Jasmine
Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini

Mantan Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Islandar menyambangi NasDem Tower usai putusan MK.


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

43 menit lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

48 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

Menurut dia, Anies saat ini sudah menjadi tokoh nasional, sehingga jangan didegradasi kembali sebagai tokoh daerah.