Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

20 Persen Angkutan di Jakarta Tidak Layak Baku Mutu Emisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Uji emisi di Hari Bumi yang dilakukan Mitra Emisi Bersih (MEB), forum multi stakeholder yang berkiprah di bidang upaya penurunan polusi udara dari kendaraan bermotor, Rabu (21/4) secara serentak di lima wilayah kotamadya DKI Jakarta, terhadap sekitar 500 angkutan umum: bus, metromini, kopaja, mikrolet dan taksi menunjukkan, hanya sebagian kecil angkutan umum yang memenuhi Baku Mutu Emisi yang ditetapkan pemerintah lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 35/1993. "Hanya sekitar 20 persen dari angkutan yang diuji, memenuhi baku mutu emisi," demikian siaran pers yang disampaikan FX Soeseno dan Ahmad Syafrudin, dari Mitra Emisi Bersih, di Jakarta, Kamis (22/4). Walaupun demikian, hasil hasil itu tidak mengagetkan. Karena, menurut Ketua MEB, FX. Soeseno, tanpa alat uji emisi-pun dalam keseharian dapat dilihat asap pekat mengepul dari angkutan umum. Yang memprihatinkan adalah kendaraan-kendaraan itu justru sudah lulus uji KIR yang juga mencakup uji emisi."Gerakan MEB di Hari Bumi ini memang gerakan kecil, tapi MEB bertekad untuk melakukan kampanye udara bersih dan dialog kebijakan dengan pihak terkait secara berkelanjutan dengan sasaran awal asap pekat angkutan umum," kata Soeseno. Menurut Soeseno, peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan umum masal yang ramah lingkungan merupakan suatu kebutuhan mendesak untuk mengatasi kesemrawutan lalu lintas Jakarta yang juga berdampak buruk pada kualitas udara dan estetika kota.Harus diakui, dengan kinerja angkutan umum saat ini yang masih buruk seperti menghasilkan asap hitam, bodi karatan, ban gundul, belum lagi permasalahan keamanan dan kenyamanan penumpang, menjadi pendorong bagi masyarakat untuk tetap menggunakan mobil pribadi. Padahal, untuk dapat menyamai kapasitas angkutan penumpang dari satu bus yang berjumlah antara 50-70 orang akan dibutuhkan antara 6-9 mobil pribadi. Sementara itu, ruas jalan yang digunakan satu bus kira-kira sama dengan penggunaan ruas jalan dua mobil pribadi. Dengan kata lain, mobil pribadi dengan kapasitas angkut yang sama dengan bus membutuhkan tiga kali lipat ruas jalan dari bus, sehingga menimbulkan kemacetan di mana-mana.Permasalahan lalu lintas itu, kata Syafrudin, tentunya tidak dapat dibebankan sepenuhnya pada pemerintah, walaupun pemerintah sendiri tentunya dapat berperan melalui penegakan hukum dalam penerapan uji laik jalan secara tegas dan konsisten, dan mengadakan inspeksi terhadap kendaraan pribadi. Tapi, selain pemerintah, pihak-pihak terkait dapat berperan, seperti: pemilik angkutan umum, pemilik mobil pribadi, pengguna angkutan umum, pengemudi angkutan umum.Uji emisi MEB juga melibatkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya itu diadakan dalam rangka memperingati Hari Bumi, (22/4). Levi Silalahi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

17 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

35 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.


5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

Berikut ini penyakit polusi udara yang bisa menyerang warga Jabodetabek. Foto: Canva
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.


Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai selama tiga hari, mulai 29 Agustus 2022. (Ecoton)
Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.