Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan DPRD Depok Bantah Korupsi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Depok:Pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok menolak dituduh telah melakukan korupsi dalam penetapan anggaran DPRD, seperti dituduhkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tuduhan atas penetapan anggaran yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 tahun 2000 dinilai tidak relevan. Wakil Ketua DPRD Depok, Hasbullah Rahmat, yang dikonfirmasi hari ini (12/8) justru menilai peraturan tersebut sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Dalam ketentuan PP Nomor 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD ditetapkan anggaran DPRD nilainya ditetapkan sebesar 1 persen dari nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari daerah bersangkutan. Namun, menurut Hasbullah, ketentuan itu sulit diterapkan. "Bila diterapkan, DPRD bisa tutup dalam waktu empat bulan karena tidak bisa bekerja," katanya. Ia juga mengatakan kalau masalah tersebut dianggap sebagai korupsi maka hampir seluruh DPRD se-Indonesia bermasalah, sebab DPRD, terutama daerah yang miskin PAD, tidak bisa bekerja dengan anggaran sebesar itu. Hasbullah menggambarkan, untuk Depok Pendapatan Asli Daerahnya saat ini hanya Rp 41 miliar, sehingga kalau berdasarkan ketentuan PP Nomor 110/2000 maka anggaran yang disediakan untuk DPRD hanya sebesar Rp 411 juta. Biaya tersebut dinilai Hasbulah tidak akan cukup untuk mendukung kinerja Dewan, sebab untuk biaya pembuatan satu Peraturan Daerah (Perda) diperlukan dana sekitar Rp 90 juta hingga 100 juta.Dana tersebut termasuk untuk penyusunan, penelitian dan studi bandung. Sehingga kalau anggaran dewan hanya Rp 400 juta dalam satu tahun hanya bisa melahirkan 4 Perda. Padahal, menurut dia, Kota Depok adalah daerah yang baru berdiri dan memerlukan banyak perangkat hukum untuk payung kegiatan pemerintahan. "Kalau tidak ada Perda, dinas-dinas itu tidak bisa bekerja," katanya. PP Nomor 110/2000 juga dinilai Hasbullah bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang 22 tentang Otonomi Daerah, sebab dalam UU Otonomi Daerah itu kedudukan keuangan daerah ditetapkan berdasarkan anggaran kinerja. Artinya semakin banyak kinerja yang dihasilkan maka akan semakin besar nilai anggaranya.Ia juga membenarkan bahwa isu tetang korupsi itu dilemparkan oleh sejumlah LSM. Mereka menilai pihak Dewan telah menyelewengkan anggaran dengan melanggar ketentuan tentang peraturan pemerintah tersebut. Sementara itu Ketua Forum Bersama yang merupakan gabungan dari sembilan LSM di Depok, Roy Prigina, mengungkapkan tuduhan korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok itu berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, di mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap APBD, baik untuk kegiatan eksekutif maupun DPRD, Badan ini menemukan ada sembilan mata anggaran yang dinilai ada kejanggalan, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan.Menurut Roy nilai dari sembilan mata anggaran yang dinilai tidak taat ketentuan itu mencapai Rp 33,7 miliar, termasuk untuk anggaran DPRD. Anggaran yang dinilai melanggar ketaatan itu antara lain anggaran untuk bantuan dana kontijensi sebesar Rp 5,3 miliar. Alokasi anggaran tersebut dinilai melanggar ketentuan Kepres No. 39 tahun 2001 tentang penggunaan dana kontijensi. Juga pengeluaran tentang belanja rutin dan belanja pembangunan senilai Rp 10,4 miliar belum dipertangungjawabkan, terdiri dari 11 pos bagian dalam belanja rutin senilai Rp 6,2 miliar dan 41 proyek belanja pembangunan senilai Rp 4,1 miliar. Demikian juga dengan temuan adanya pencairan SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) tahun anggaran 2001 yang dinilai telah melewati tahun anggaran, sebesar Rp 4,2 miliar. Serta pembayaran tunjangan kesehatan sebesar Rp 358 juta dan pengeluaran anggaran Sekretaris Dewan sebesar Rp 1,5 miliar untuk keperluan DPRD tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dugaan korupsi tersebut, menurut Roy, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan ke Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, menurut Roy, kasusnya telah dilimpahkan ke penyidik di Polda Metro Jaya. "Terakhir yang saya pantau, mereka sedang menunggu izin untuk pemeriksaan anggota DPRD tersebut," katanya. Ramidi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

7 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

11 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

16 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

25 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

25 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

27 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

29 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

31 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?