Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Korupsi DPRD Kota Tangerang Diserahkan ke KPK

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Tangerang:Penanganan dugaan korupsi dana APBD 2003-2004 DPRD Kota Tangerang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sikap yang ditempuh tiga pelapor, Haris Pandela, Imron Hamami dan Muslih Muhamad Amin itu karena Kejaksaan Negeri Tangerang dianggap mandul."Sudah hampir satu hulan kita melaporkan ke kejaksaan, tetapi kasus itu jalan di tempat. "Kita selalu tanyakan, tetapi ada kabar tak cukup bukti sehingga kasus tak bisa diteruskan," kata Imron saat ditemui Minggu (22/8) malam di Komunitas Sastra Kebon Nanas.Untuk itulah kasus itu dilaporkan ke KPK. KPK sendiri melalui suratnya yang ditandatangani Wakil Ketua Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan telah menyurati Jaksa Agung agar melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut sesuai surat KPK bernomor R.390/KPK/VII/2004 tertanggal 22 Juli lalu.Atas penanganan kasus dugaan korupsi yang tidak jelas itulah maka berbagai upaya dilakukan untuk menekan Kejaksaan Negeri Tangerang. Termasuk menggelar diskusi pada Minggu (22/8) malam dengan tema kita masih dijajah koruptor.Seperti yang diberitakan Tempo News Room, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu, lima orang pimpinan DPRD Kota Tangerang, ketua Panitia Anggaran dan dua orang kesekretariatan Dewan dilaporkan ke Kejaksaan.Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Gian Sugiharsono dan tiga wakilnya, masing-masing Jhoni Suherlan, Krisna Gunata dan Burhan, Ketua Panitia Anggaran Tb. Busro serta Sekretaris Dewan Daryanto, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Dian Ferdian.Dalam berkas laporan itu disebutkan bahwa sesuai APBD tahun 2003 banyak anggaran yang tidak jelas posnya. Dana yang nilainya ratusan juta itu bisa cair hanya berdasar rekomendasi pimpinan DPRD.Misalnya, anggaran pos yang tidak diketahui namanya tercantum Rp 970 juta per tahun. Tetapi dalam realisasinya, dana itu sudah dikeluarkan untuk dibagikan kepada pimpinan dan anggotanya senilai Rp 1,78 milyar. Itu berarti ada kelebihan pemakaian sebesar Rp 737,5 juta. "Itu berarti ada kenaikan sebesar 92,52 persen dari APBD yang ditetapkan. Lebih-lebih pos anggaran itu tidak diatur dalam PP 110 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD," kata Imron.Dana lain yang dicurigai adalah pengeluaran untuk angggaran biaya operasional terhitung lebih dari dana yang ditetapkan yakni Rp 500 juta per tahun. Adapun kelebihan pemakaian uang yang tidak jelas itu sebesar Rp 622,5 juta. Itu dihitung dari nilai uang yang sudah dicairkan sebanyak Rp 1,122 milyar.Tidak hanya APBD 2003 saja, APBD 2004 pun dananya sudah mulai digerogoti. Bahkan, kata Imron, disinyalir habis dipakai. Padahal kata dia, tahun 2004 baru masuk triwulan kedua terhitung sampai Juni 2004, mestinya dana itu masih ada sisa untuk dipergunakan operasioanl DPRD baru yang masih menunggu pelantikan.Ia mencontohkan anggaran biaya pembelian pakaian dinas kerja sebesar Rp 450 juta sudah habis terpakai anggota Dewan lama.Dengan begitu, menurut Imron, Haris dan Amin, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang masa bakti 1999-2004, sangat kuat terindikasi melakukan tindak korupsi. Ayu Cipta - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

25 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

32 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

36 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

41 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

50 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

52 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

53 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

55 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

56 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?