Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi LSM Kecam Putusan Praperadilan yang Menangkan Newmont

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi Anti Korupsi dalam Penegakan Hukum Lingkungan yang berisi dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat mengecam putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memenangkan PT. Newmont Minahasa Raya dalam mempraperadilankan Kepolisian RI. ?Ini (keputusan hakim) tragedi di peradilan kita,? ujar Chairil Syah, pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/12).Putusan hakim dinilai Chairil telah melampaui kewenangan seperti yang diatur dalam undang-undang untuk memeriksa semua permintaan pemeriksaan praperadilan. ?Seharusnya praeradilan meminta pemeriksaan atas sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian tuntutan dan penyidikan. Tapi yang terjadi kemarin sudah menyangkut pokok perkara,? ujar Chairil. Chairil menyayangkan pertimbangan yang digunakan hakim tunggal Johannes Ester Binti, yang menyatakan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum lingkungan hidup terpadu (satu atap), adalah peraturan khusus yang dapat mengenyampingkan KUHAP. Menurut Chairil, SKB hanya berisi sistem koordinasi penyidikan kasus pidana lingkungan antara instansi terkait, yakni: Kejaksaan, Kepolisian dan Kementrian Lingkungan Hidup. ?Dan penyidikan oleh Polisi sudah berdasar KUHAP,? tuturnya.Mas Achmad Santosa, peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan putusan hakim yang memenangkan Newmont dalam praperadilan merupakan ?putusan yang tidak wajar dan sangat tidak berkualitas.? Ke depan, Achmad menyatakan Koalisi tidak akan tinggal diam dalam menanggapi putusan hakim dalam praperadilan tersebut. ?Kita tidak bisa biarkan ada putusan yang sifatnya akrobatik seperti ini. Ini harus diselidiki dengan benar apa yang menyebabkan keganjilan putusan,? ujarnya. Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Johnson Panjaitan mengingatkan dengan diterimanya berkas perkara Newmont di Kejaksaan Negeri Manado, artinya prosedur dan substansi yang menyoal pencemaran sudah diyakini terjadi. ?Jadi pencemaran adalah tanggung jawab korporasi PT Newmont. Karenanya kita minta Jaksa Agung menurunkan timnya untuk menyelidiki keterlambatan P21 itu terjadi. Hingga menyebabkan peluang Newmont untuk melakukan praperadilan. Pasalnya, kalau P19 tidak sampai bolak-balik 3 kali, Newmont tidak sempat melakukan manipulasi hukum seperti mengajukan praperadilan,? jelas Johnson. Atas dasar-dasar itu, Koalisi LSM ini meyakini bahwa proses hukum pidana dan perdata dalam kasus pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya tidak akan terhenti walau ada putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri yang memenangkan Newmont. ?Putusan ini hanya mengenai sah tidaknya prosedur penahanan ataupun penangkapan. Bukan mengenai substansi tindak pidana lingkungan yang dilakukan Newmont,? ujar Achmad. Achmad juga menyatakan Koalisi akan meminta pada Ketua Mahkamah Agung untuk membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim dalam praperadilan tersebut. ?Bila diperlukan, dapat dilanjutkan dengan investigasi yang dilakukan ketua muda bidang pengawasan atas hakim yang bersangkutan,? tuturnya. Koalisi LSM, kata Achmad, juga akan meminta Jaksa Agung untuk menurunkan tim untuk meneliti penyebab lambannya proses penetapan P21 untuk kasus pidana lingkungan Teluk Buyat Minahasa Selatan Sulawesi Utara ini. ?Sehingga memungkinkan dilakukannya gugatan prapreadilan oleh Newmont,? ucapnya.Terakhir, Achmad menyatakan, Koalisi LSM mendesak pihak yudikatif untuk mengawal proses penegakan hukum kasus Buyat secara transparan, adil dan jujur.Koalisi Anti Korupsi dalam Penegakan Hukum Lingkungan terdiri atas: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Transparency International (TI), Lembaga Studi dan Advokas Masyarakat (ELSAM), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Tim Advokasi Tambang Rakyat (TATR), WWF Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (23/12) meloloskan permohonan pemeriksaan praperadilan dari Newmont kepada Kepolisian RI. Salah satu inti dari permohonan praperadilan tersebut, menyatakan Kepolisian tidak berwenang dalam menyidik kasus pidana lingkungan. Hal ini didasarkan pada adanya SKB dari tiga aktor (Kejaksaan, Kepolisian dan Kementrian Lingkungan Hidup) yang mengatakan kewenangan penyidikan kasus pidana lingkungan ada pada Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) Tim Terpadu Satu Atap. RR Ariyani ? Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

25 April 2007

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siang ini berencana mengadakan konferensi pers menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado atas PT Newmont Minahasa Raya dan Direkturnya Richard B. Ness. Lembaga ini mengundang media baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan sikapnya.


Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

3 April 2007

Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.


DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

18 Februari 2006

DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.


Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

17 Februari 2006

Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.


Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

17 Februari 2006

Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.


Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

16 Februari 2006

Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

Pemerintah akan mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Konpensasinya, Newmont akan menberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.


Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

1 Desember 2005

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

Kejaksaan, sebagai pengacara negara, belum menerima surat kuasa khusus dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengajukan banding dalam perkara gugatan ke PT Newmont Minahasa Raya. Namun, kejaksaan memastikan banding.


LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

16 November 2005

LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

Berdasarkan konsep hukum internasional dan nasional, kontrak karya tidak bisa mencegah pemerintah melaksanakan kewajiban menegakkan undang-undang seperti yang dilakukan KLH.


Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

16 November 2005

Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.


Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

21 Oktober 2005

Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

Warga Buyat Pante, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang sudah pindah ke Desa Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, nasibnya kian tak jelas setelah masa bantuan Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB) berakhir pada 25 September lalu.