Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Panin Gugat Pemerintah Bogor

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Eksekusi terhadap sejumlah bangunan di komplek pergudangan Kedung Badak Bogor berbuntut panjang. Bank Panin salah satu pemilik bangunan di Kedung Badak menggugat Pemerintah Kota Bogor, Badan Pertanahan Nasional, ahli waris Asmara, ahli waris Abdul Hamid, dan PT Bagun Adi Graha.Kuasa Hukum Bank Panin, Parinsan Siringoringo SH mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, kemarin. "Tanah kami di komplek itu tidak masuk dalam daftar sengketa, tapi kenapa dihancurkan," ujar Parinsan. Menurut dia pada tahun 1985, Walikota Bogor Muhammad, saat itu melarang para pemilik toko melakukan bongkar muat di kawasan Lawang Saketeng, Bogor. Parinsan menambahkan larangan itu diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 Tahun 1985, Tentang Pergudangan Dalam Wilayah Kota Bogor. Karena itu pemilik toko grosir dipindahkan ke komplek pergudangan Kedung Badak. Kepala Bank Panin Bogor, Hadianto Husen mengatakan pada 1990, Bank Panin membeli tanah seluas 400 meter persegi di Kedung Badak kepada PT Bangun Adi Graha (BAG). Namun pada tahun 2005, persoalan muncul. Tanah seluas 5,7 hektare di Kedung Badak itu sedang dalam sengketa antara ahli waris Asmara dengan ahli waris Abdul hamid. PT BAG yang telah menjual tanah itu kepada Bank Panin dan pemilik toko grosir lainnya mengaku sudah membeli tanah itu dari keluarga Abdul Hamid. Di pengadilan, kasus itu dimenangkan oleh ahli keluarga Asmara. Atas dasar itulah, Pengadilan Negeri Kota Bogor mengeluarkan Surat perintah eksekusi pengosongan tempat, pada awal Januari lalu. Atau, setelah keluar keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Asmara dalam kasus itu. Akhir Januari lalu, Pengadilan membongkar komplek pergudangan tersebut. Rumah toko (ruko) milik Bank Panin yang berdiri di komplek itu turut dihancurkan. Termasuk, puluhan bangunan yang berdiri di sana. Akibat pembongkaran itu, kata Parinsan, kliennya dirugikan Rp 18 miliar. Rinciannya adalah, kerusakan bangunan dan peralatan kantor Rp 5 miliar, kehilangan kesempatan Rp 5 miliar, imaterial Rp 5 miliar dan ganti rugi Rp 3 miliar. Bank Panin menyesalkan keputusan Kepala Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dinilai terlalu gegabah ketika mengeluarkan putusan eksekusi itu. "Panin memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kota Bogor ," kata Parinsan. Jika BPN salah mengeluarkan sertifikat, pihaknya akan mengajukan gugatan lagi. Pantauan Tempo di Kedung Badak terlihat ruko bagian depan menyisakan puing-puing bangunan. Kecuali gedung Hypermart dan beberapa gudang di belakangnya masih berdiri. Ruko Milik Bank Panin yang berada persis di sebelah Hypermart sudah rata dengan tanah. Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara Pemerintah Kota Bogor Yamin M. Saleh menyatakan setiap warga berhak mengajukan gugatan. Tapi harus dilihat materi gugatan dan objek gugatan. "Kalau yang dipersoalkan adalah Perda itu tidak tepat. Alasannya Perda telah disetujui oleh DPRD," kata Yamin. DEFFAN PURNAMA
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua RT Pluit Riang Prasetya Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Perusakan Ruko Serobot Bahu Jalan

23 Juni 2023

Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Ketua RT Pluit Riang Prasetya Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Perusakan Ruko Serobot Bahu Jalan

Pemilik ruko di Pluit minta ketua RT Riang Prasetya bertanggung jawab atas kerugian materiel dan imateriel yang dialami karena pembongkaran bangunan.


Ketua RT di Pluit Sebut Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan oleh Pemkot Jakut Belum Tuntas

10 Juni 2023

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Dari 42 ruko yang melanggar, empat di antaranya dibongkar secara swadaya dan 38 lainnya dibongkar paksa oleh petugas karena sudah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua RT di Pluit Sebut Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan oleh Pemkot Jakut Belum Tuntas

Ketua RT berharap polemik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit itu bisa segera terselesaikan.


Banyak Bangunan Tanpa IMB, Kasatpol PP DKI: Pengawasan Dilakukan Dinas Tata Ruang

5 Juni 2023

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Arifin ditemui di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Banyak Bangunan Tanpa IMB, Kasatpol PP DKI: Pengawasan Dilakukan Dinas Tata Ruang

Kasatpol PP DKI mengatakan tidak bisa asal bongkar bangunan yang tidak punya IMB karena Satpol PP baru bergerak setelah terima rekomtek.


Di mana Ketua RT Riang Prasetya Saat Karyawan Ruko Serobot Bahu Jalan Geruduk Kantornya?

28 Mei 2023

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Di mana Ketua RT Riang Prasetya Saat Karyawan Ruko Serobot Bahu Jalan Geruduk Kantornya?

Karyawan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit sempat demo di kantor Ketua RT Riang Prasetya. Di mana Riang saat itu?


200 Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Ruko Serobot Bahu Jalan di Plut

25 Mei 2023

Petugas membongkar ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
200 Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Ruko Serobot Bahu Jalan di Plut

Puluhan ruko serobot bahu jalan di Pluit akhirnya dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2023


Alasan Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Tutup Saluran Air: Dari Zaman Jakpro Semua Got Sudah Ditutup

24 Mei 2023

Petugas membongkar lantai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Tutup Saluran Air: Dari Zaman Jakpro Semua Got Sudah Ditutup

Pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit siap jika disuruh membongkar bagian bangunan yang melanggar, namun minta waktu.


Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Hari Ini, Pemilik Sebut Beli Aset dari Jakpro Setelah Habis Sewa 2019

24 Mei 2023

Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Hari Ini, Pemilik Sebut Beli Aset dari Jakpro Setelah Habis Sewa 2019

Kasus ruko serobot bahu jalan di Pluit, pemilik mengaku telah mendapat izin dari Jakpro untuk penutupan saluran air atau got di depan rukonya.


Petugas Gabungan Bongkar Paksa 22 Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Hari Ini

24 Mei 2023

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara
Petugas Gabungan Bongkar Paksa 22 Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Hari Ini

Petugas gabungan membongkar paksa 22 ruko serobot bahu jalan di Pluit hari ini. Petugas didampingi TNI dan polisi.


Heru Budi Ungkap Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Minta Waktu Sebulan untuk Bongkar Bangunannya

24 Mei 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Talkshow Transisi Jakarta Menjadi Kota Bisnis Berskala Global di Jakarta International Equestrian Park, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ungkap Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Minta Waktu Sebulan untuk Bongkar Bangunannya

Wali Kota Jakarta Utara mengatakan tidak akan memberikan tambahan waktu bagi para pemilik ruko serobot bahu jalan yang belum membongkar rukonya.


Sempat Cekcok dengan Ketua RT, Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Akhirnya Bongkar Bangunan

22 Mei 2023

Sejumlah ruko yang memakan badan jalan di Pluit, Jakarta Utara dibongkar sendiri oleh pemiliknya. TEMPO/Ami Heppy
Sempat Cekcok dengan Ketua RT, Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Akhirnya Bongkar Bangunan

Beberapa pemilik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di kawasan Pluit, Jakarta Utara telah membongkar bangunan yang berdiri di fasilitas umum.