Ayah dari 9 anak dan 12 cucu ini menyesalkan razia yang dilakukan menjelang hari raya. Nasir mengetahui becak telah dilarang beroperasi di jalan. "Tapi saya narik becak di gang-gang yang tidak terjangkau angkot (angkutan umum)," ujarnya.
Menurut N Luasman, becak yang disita diserahkan ke pemerintah propinsi. Becak tersebut dikirim ke gudang pemprov di Cakung Jakarta Timur. "Terserah pemerintah provinsi mau diapakan," katanya.
Pemerintah Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur siang tadi (15/9) melakukan razia becak di Jalan Otista 3. Sebanyak 14 becak terjaring oleh 170 satuan polisi pamong praja. "Ini melanggar perda no 7 tahun 2008," ujar Luasman Manihuruk, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban yang memimpin langsung razia.
Berdasarkan perda, kata Luasman, becak dimanapun keberadaannya dilarang. "Di jalan ataupun gang tidak boleh," katanya. Karena larangan telah diberlakukan lama, razia dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahlu.
Akbar Tri Kurniawan