TEMPO Interaktif, Jakarta: Kenaikan upah minimum Propinsi DKI Jakarta tahun 2009 sebesar 10 persen akan diterima serikat buruh. "Ini bentuk toleransi terhadap keputusan Gubernur," ujar Wakil Ketua Serikat Pekerja Indonesia Sofian Ahad (2/10).
Ia cukup senang walaupun itu di luar ketentuan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang menyatakan kenaikan upah tak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di kisaran 6,7 persen.
Tahun depan pekerja di Jakarta akan menerima upah sebesar Rp 1.069.865 naik dari Rp 972.604. "Kami akan hitung apakah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) atau tidak," tambah Sofian. Target ideal menurutnya sebesar Rp 1,2 juta.
Kenaikan upah, lanjutnya tak seiring dengan kesesuaian KHL. Pada tahun 2007 dengan upah Rp 900.560,00 sudah 98 persen mendekati KHL. Namun di tahun berikutnya (2008) berdasar upah Rp 972.604,00, ternyata menurut Sofian justru kesesuaian dengan KHL turun menjadi 92 persen.
Konfederasi akan mengkaji kembali kesesuaian upah baru ini dengan KHL. Akan tetapi jika Gubernur sudah menetapkan, Sofian menambahkan, berarti itu sudah kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Provinsi.
Bagi yang merasa tidak terima, lanjut Sofian, sah-sah saja untuk mendemo penetapan upah ini. "Biasanya mereka yang merasa tidak terwakili dalam Dewan."
Dianing Sari