TEMPO Interaktif, Bekasi:Pemerintah Kota Bekasi merazia 115 pegawai negeri sipil (PNS) dan pelajar yang membolos saat jam kerja dan sekolah di sejumlah pusat perbelanjaan di kota itu.
Mereka terdiri atas 52 pegawai, dan 63 orang pelajar. Razia dilakukan di 20 titik keramaian, di antaranya di Mega Bekasi Hypermal, Metropolitan Mal, Carrefour, Grand Mall, swalayan Medan Satria, Mal Cibubur, Mal Kranggan, Mal Pondok Gede, dan pertokoan Kranji.
Operasi dilakukan oleh 85 orang petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengawas Daerah, Dinas Pendidikan, Infokom, dan Bagian Hukum. "Razia PNS dan pelajar bagian dari gerakan disiplin nasional," kata Syafri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kamis (13/11).
Kepala Seksi Operasi Pengendali Bidang Penegakan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Lintong Ambarita, mengatakan PNS yang terjaring diproses hukum.
Mereka dijerat sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai. Sanksinya, mulai dari peringatan sampai penundaan kenaikan pangkat.
Adapun pelajar yang terjaring, kata Lintong, diangkut ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka dilepas jika dijemput guru sekolah atau orang tua masing-masing. "Kami harap sanksinya bisa menimbulkan efek jera," katanya.
Hamluddin