"Mereka sudah menjalani sidang kode etik profesi. Tapi hasilnya belum bisa saya jelaskan. Masih dalam pengembangan," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (25/11).
Edwin enggan menerangkan kapan persisnya waktu pemeriksaan tersebut. Namun, derdasarkan data yang diperoleh Tempo, pemeriksaan telah dilakukan sejak awal pekan lalu.
Salah seorang perwira di antaranya berpangkat ajun komisaris besar, dua perwira berpangkat komisaris, dan sisanya berpangkat ajun komisaris polisi. Mereka bertugas di Polres Jakarta Pusat, Polsek Tanah Abang, dan Polda Metro Jaya.
Kasus bermula dari penggerebekan sebuah kamar di Hotel Sultan oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada 24 Oktober lalu. Kamar bernomor 296 itu merupakan ruangan yang telah disulap menjadi arena perjudian beromzet ratusan juta setiap harinya.
Dari tempat tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti dan menahan 15 tersangka. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa praktek itu telah berlangsung selama enam bulan.
Riky Ferdianto