"Pekan depan kami akan membahasnya dengan Dinas Perhubungan dan melakukan pengesahan," katanya ketika dihubungi Tempo, Kamis (18/12). Menurut Herry, angka lima persen itu dinilai angka yang rasional.
Dia beralasan ketika harga bahan bakar minyak naik beberapa waktu yang lalu, Organda mengajukan kenaikan tarif angkutan sebesar 50 persen. "Namun yang disetujui 25 persen," tutur dia.
Kala itu harga suku cadang kendaraan juga ikut melonjak. Kini, harga BBM yang turun seribu perak tak serta merta ikut menurunkan harga onderdil kendaraan. "Maka cuma turun Rp 200," ujar Herry.
Namun Herry juga pesimis penurunan dua ratus perak ini bisa diberlakukan di lapangan. "Karena awak angkutan harus menyediakan uang receh," katanya.
MUHAMMAD NUR ROCHMI