TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi mencatat sekitar 3 ribu senjata api dari 5 ribu senjata api yang dimiliki sipil masih beredar di Jakarta.
"Baru 40 persennya yang ditarik dari pemiliknya," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Yasir Karwita dalam jumpa persnya kepada wartawan Selasa (23/12). Ia menegaskan, semua senjata yang beredar itu memiliki surat izin dari polisi.
Sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 117/8/05, katanya, tidak lagi mengizinkan sipil membuat izin senjata baru. Namun bagi pemilik sebelumnya, surat izin tetap bisa diperpanjang. Meski senjata tersebut harus dititipkan ke polisi walau izin diperpanjang, atau yang belum habis masanya.
Yasir menyebutkan polisi membutuhkan waktu lama untuk menarik senjata-senjata yang terlanjur beredar. Waktu tersebut digunakan untuk mendata dan menginventaris senjata-senjata tersebut. Pihaknya saat ini memprioritaskan penarikan senjata bagi warga yang memiliki senjata hanya untuk melindungi diri.
"Untuk satpam dan atlet tembak tetap diperbolehkan memegang senjatanya," kata Yasir. Itu pun senjata berpeluru karet, dan tenaga gas. Sementara TNI dan polisi yang mempunyai senjata non organik, tetap diizinkan memilikinya.
Aksi-aksi perampokan yang menggunakan senjata api di Jakarta, kata Yasir, dipastikan bukan senjata yang tercatat di polisi, atupun senjata organik milik TNI-Polri. "Semuanya senjata rakitan, dan dari pasar gelap," katanya.
Mustafa Silalahi