TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi menduga Edi Suaidi, tersangka penggelapan pajak uang kesejahteraan guru se-Jakarta Selatan senilai Rp 23 miliar, terlibat sindikat dengan AS yang kini masih buron.
"Keterangan selama ini menuju ke arah sindikat," kata Direktur Kriminal Khusus Komisaris Besar Raja Erizman kepada wartawan siang tadi (9/1). Dugaan ini diperkuat dengan kecurigaan polisi yang menduga AS sering menjadi broker pajak dan pembuat surat pajak palsu.
Polisi sampai hari ini masih memburu AS dan memasukkannya ke daftar pencarian orang. Erizman mengatakan AS saat ini diperkirakan berada di Jawa Tengah. "Kami sedang mengejar AS ke sana," katanya. Meski demikian, tambahnya, hingga sekarang identitas AS masih misterius karena polisi kekurangan datanya.
Kepala Seksi Wasdal BPLHD Jakarta Utara Edi Suaidi ditangkap polisi bersama tersangka Purnomo, staf Suku Dinas Olahraga dan Pemuda Jakarta Selatan.
Pengacara Edi Suaidi, Hartono, membantah kliennya melakukan penggelapan pajak sebelum kasus ini. "Klien kami tidak mengatakan pernah terlibat di pengurusan pajak sebelumnya," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya (9/1).
Tapi ia mengaku bahwa kliennya tidak bekerja sendiri. Ada upaya dari orang lain, yang kini sudah menjadi tersangka, terlibat di kasus penggelapan ini. "Uang itu tidak dimakan Edi sendirian," katanya.
Erizman juga menegaskan kasus ini tidak berhenti di pemeriksaan Edi, Purnomo, dan Puj, Bendahara Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan. "Orang-orang di sekitar mereka juga akan kami periksa," katanya.
Tersangka Purnomo menerima Rp 2 miliar dari Edi sebagai uang komisi. Kemudian uang Rp 2 miliar diserahkan ke AS sebagai upah membuat surat pajak palsu. Sianya Rp 19 miliar dikantongi Edi.
MUSTAFA SILALAHI