"Petugas akan mencegat angkutan umum yang baru masuk terminal. Penumpangnya akan ditanyai tarif yang telah mereka bayar," kata Riza kepada Tempo. Menurut Feri ini adalah langkah jemput bola atas pelanggaran penurunan tarif. Ia mengakui pasca pengumuman penurunan tarif beberapa waktu lalu, masih banyak supir angkutan yang nakal tak menurunkan tarif.
"Saat ini kami akan terapkan sanksi berupa stop operasi angkutan yang bandel,' kata Riza.
Sebelumnya, Gubernur, DPRD, Dewan Transportasi Kota serta Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menetapkan penurunan tarif sebesar Rp 500. Untuk angkutan kelas mikrolet, tarif baru diberlakukan sebesar Rp. 2.500. Tarif angkutan jenis bus dikenakan tarif maksimal Rp 2.000. Sementara angkutan jenis metro mini dikenakan tarif maksimal Rp 3.000.
Selain melakukan razia, Riza menyatakan pihaknya juga membuka tenda pengaduan di setiap terminal. Penumpang yang memiliki keluhan dipersilakan mengadu ke pos tersebut. Disamping itu, dinas perhubungan membuka saluran telepon untuk menampung pengaduan masyarakat, yaitu 021-3457471 dan faksimili di nomor 021-3862356 atau 021-3848687.
"Namun pengaduan harus lengkap. Warga diharap mencatat jenis angkutan dan nomor polisinya," kata Riza.
FERY FIRMANSYAH