"Kami bertanya kepada penumpang apa sudah tarif baru atau masih tarif lama," ujar dia. Dari informasi penumpang inilah hingga ketiganya ditindak. Sopir diketahui ternyata masih memberlakukan tarif lama. Padahal tarif baru sudah turun Rp 500.
Petugas menilang mereka dan menyita buku kir atau uji kendaraan. Angkutan umum yang kedapatan belum menurunkan tarif adalah Metro Mini nomor 506 jurusan Pondok Kopi-Kampung Melayu, Metro Mini nomor 50 jurusan Duren Sawit-Kampung Melayu, dan Metro Mini nomor 46 jurusan Pulogadung-Kampung Melayu.
"Dinas Perhubungan terus melakukan pengawasan tarif agar tarif baru dipatuhi," katanya. Penindakan ini merupakan shock therapy (terapi kejut) bagi para sopir angkutan umum. "Jika masih membandel, sanksi bisa sampai pencabutan izin trayek," ujar Rusman.
SOFIAN