Menurut Hendah, pemerintah memberlakukan sanksi berupa tilang. Sebanyak 20 angkutan umum di antaranya diberhentikan untuk beroperasi. Alasannya, lanjut dia, selain melanggar tarif baru angkutan tersebut tidak berdokumen lengkap. "Kami kandangkan," tutur dia, menegaskan.
Dinas Perhubungan berjanji akan terus mengerahkan aparatnya turun ke jalan untuk mengawasi penerapan penurunan tarif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 27 Februari lalu, memutuskan tarif angkutan di Ibu Kota turun Rp 500. Penindakan terhadap para pelanggar efektif diterapkan sejak Senin (2/2) lalu.
Ilhami, 23 tahun, Warga Kampung Melayu mengatakan petugas memang harus terus melakukan pengawasan. Tujuannya, agar pelanggaran terhadap tarif angkutan bisa menurun signifikan. "Kalau tidak, supir dan kernet bisa nakal lagi," ucap dia. Beberapa hari ini, pegawai swasta di bilangan Jakarta Selatan itu sudah merasakan penurunan tarif Metromini menjadi Rp 2.000.
RUDY PRASETYA