TEMPO Interaktif, Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan call center di nomor (021) 3457471 untuk pengaduan pelanggaran tarif angkutan. Pemerintah meminta masyarakat melaporkan setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Menurut Kepala Bidang Angkutan Darat, Hendah Sunugroho, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh petugas. ''Kami perlu partisipasi warga,'' katanya, Rabu (4/2).
Masyarakat diminta melaporkan pelanggaran tarif secara jelas. Jurusan, pelat nomor dan jam pelanggaran dapat dilaporkan melalui call center atau posko-posko di setiap terminal.
Petugas penerima aduan, Usep, mengatakan sampai siang ini telah ada delapan aduan dari masyarakat tentang pelanggaran tarif. ''Petugas langsung cek,'' kata dia.
Beberapa angkutan yang dilaporkan melanggar, di antaranya Metromini 42 di kawasan Jakarta Utara dan mikrolet jurusan Kampung Rambutan-Cililitan, Jakarta Timur.
RUDY P