"Sebagai bentuk kompensasi kepada perusahaan angkutan umum akibat penurunan tarif," kata anggota Komisi B Dewan bidang perekonomian, Rahmat Syah, melalui pesan singkat, Kamis (12/2).
"Total retribusi per tahun yang dihapus Rp 6,323 miliar," kata Rahmat Syah. Dia merinci biaya retribusi terdiri dari retribusi uji kir (surat layak jalan) Rp 1,841 miliar, jasa usaha terminal Rp 3,229 miliar, dan ijin trayek Rp 1,252 miliar.
Menurut Sekretaris Komisi B Dewan, Nurmansjah Lubis, draf pengajuan perubahan peraturan tersebut belum diajukan. "Mungkin dalam dua hari ke depan," kata dia, di kantornya.
Nurmansjah menambahkan bila dalam dua hari ke depan disetujui, peraturan akan dapat langsung dilaksanakan akhir Februari 2009.
EKA UTAMI APRILIA