Faturachman mengatakan pembongkaran tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Lingkungan Hidup, yang meminta tidak ada bangunan di kawasan lindung. Meskipun tidak merinci secara jelas, Faturachman menjelaskan ada beberapa criteria pembongkaran bangunan di kawasan lindung.
“Bukan berarti tebang pilih, tetapi rasionalisasi saja. Bagi bangunan yang ramah lingkungan tidak akan dibongkar,” ujar Faturachman.
Dalam upaya menertibkan vila di kawasan Puncak, Faturachman menilai ada kesan tidak serius dari sejumlah petugas penertiban. Ia mencontohkan inspeksi mendadak untuk menginventarisir bangunan yang akan dibongkar tahun lalu. Setelah inspeksi mendadak, lanjut Faturachman, tidak lama kemudian ada rombongan kedua yang datang ke lokasi untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak terkait di mana bangunan berdiri.
Pada kesempatan tersebut, Faturachman menyatakan dengan tegas bahwa Rabu (18/2) nanti merupakan hari eksekusi bagi bangunan tanpa izin di kawasan lindung puncak.
Pada kesempatan terpisah, hal berbeda diungkapkan Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Mas’an Djajuli, Mas'an menyatakan tidak mungkin pembongkaran dilakukan hari Rabu (18/2).
“Hari Rabu itu kita baru melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait mengenai rencana penertiban vila di puncak,” ujar Mas’an. Instansi tersebut adalah Dinas Tata Ruang, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pertanian, Dinas Polisi Pamong Praja, dan Taman Nasional Gunung Halimun dan Salak.
Menurut Mas'an, rencana pembongkaran diperkirakan baru diumumkan akhir bulan Februari nanti baru. “Tunggu saja sampai akhir bulan, baru kita umumkan,” ujar Mas’an.
DIKI SUDRAJAT