Hal ini berdasarkan evaluasi dan operasi mendadak yang dilakukan UPT. "Jukir beralasan, para penyewa tidak mau terima karcis parkir," kata Benyamin.
"Maka, akan ada sosialisasi kembali kepada jukir lagi tentang kewajiban untuk memberi karcis kepada penyewa," kata dia.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan parkir gratis di empat lokasi. Lokasi parkir gratis adalah Pecenongan, Jalan Juanda, Jalan Veteran, dan Boulevard Kelapa Gading. Untuk mendapatkan parkir gratis, penyewa lahan parkir harus memiliki lima karcis parkir untuk mendapatkan satu parkir gratis. Dishub akan evaluasi secara keseluruhan pada akhir bulan ini.
"Kalau memang kebijakan ini tidak efektif maka kebijakan akan dicabut," kata Benyamin. Selain itu sistem penggunaan karcis parkir sebagai bukti akan dihapus karena sia-sia. Untuk mencetak karcis parkir, pemerintah mengeluarkan Rp 1 miliar dari APBD. Namun, Benyamin belum tahu bentuk pengganti bila karcis parkir dihapuskan.
Menurut Wakil Komisi C, Prya Ramadani karcis parkir kurang efektif. "Padahal dishub juga menerapkan target untuk pendapatan parkir," kata Prya.
EKA UTAMI APRILIA