TEMPO Interaktif, Depok: Organisasi Angkutan Darat Kota Depok mengaku hingga saat ini ada beberapa angkutan yang belum melengkapi surat-surat kendaraannya alias bodong. Angkutan tersebut belum melengkapi surat izin trayek maupun belum memiliki retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Wakil Sekretaris Organisasi Angkutan Darat Depok, M. Hasyim, mengatakan ketidaklengkapan tersebut merupakan hal yang wajar. “Ya beberapa pengusaha mungkin lalai membayar pajak," ujarnya.
Hasyim mengatakan sebelum razia dilakukan, pihak Dinas Perhubungan sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Organisasi Angkutan Darat. Organisasi Angkutan Darat juga sudah mensosialisasikan kepada seluruh pengusaha untuk melengkapi surat izin trayeknya dan juga membayar retribusi.
Oleh karena itu, jika kemudian di lapangan Dinas Perhubungan menemukan beberapa angkutan yang belum memiliki kelengkapan surat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan untuk memproses lebih
lanjut.
Mengenai banyaknya angkot bodong yang terkena razia Dinas Perhubungan, Hasyim menjelaskan bahwa hal tersebut kemungkinan adalah angkutan yang tidak menuruti jalur trayek yang sudah ditentukan. “Kalau soal nggak punya surat trayek mungkin angkot itu biasanya trayeknya bukan di situ, lalu lewat jalur yang bukan trayeknya," jelas Hasyim kepada Tempo, Jumat (6/3).
Akan tetapi, Hasyim mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan di lapangan angkot-angkot yang melanggar trayek.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksanan Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Depok, H. Kusumo mengatakan bahwa hingga Kamis siang (5/3) pihak Dinas Perhubungan berhasil menjaring 247 angkutan, baik angkutan kota maupun angkutan barang yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat. “Targetnya hingga Desember ada 1500 angkot yang terjaring," jelasnya.
TIA HAPSARI