Administrator pelabuhan Tanjung Priok, kata Bobby, tengah menyelesaikan penyelidikan soal penyebab terjadinya tabrakan antara Kapal Motor RimbaTiga dengan kapal pandu Harapan Indah 7. "Harus selesai dalam waktu 14 hari," kata Bobby.
Pemeriksaan dan penyelidikan oleh administrator pelabuhan, kata Bobby, hanya menyangkut seputar kompetensi para awak kapal. "Berbeda dengan polisi yang menyidik tindak pidananya," kata dia. Hasil pemeriksaan administrator pelabuhan akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan. "Dari situ baru ke Mahkamah Pelayaran."
"Hasil pemeriksaan sementara ada kelalaian manusianya," kata Bobby. Pasalnya, dalam hukum kelautan, ada ketentuan bahwa jika sebuah kapal melihat kapal lain di lambung kanannya, maka kapal itu harus menghindar. Ketika itu, kapal tandu Harapan Indah bergerak dari barat menuju timur, sementara Kapal Motor Rimba bergerak dari selatan menuju utara. "Artinya KM Rimba ada di kanan tug boat. Seharusnya tug boat menghindar."
Namun, ada pula ketentuan lain dalam kepelayaran, yakni kapal yang terbatas olah geraknya harus dihindari kapal lain. "Artinya KM Rimba yang harus menghindar," ujar Bobby. Usaha Kapal Motor Rimba menghindar dengan banting setir ke kanan, kata Bobby, terlambat dilakukan karena jaraknya sudah dekat. "Lagipula, seharusnya banting setir itu ke arah buritan kapal."
TITO SIANIPAR