Tempo mereportase praktik pungutan liar di tingkat kelurahan. Di lembaga itu masih subur penyalahgunaan wewenang. Petugas menarik tip dari warga sebesar Rp 10 ribu- Rp 80 ribu, untuk satu jenis surat kependudukan.
Jenis dan besaran pungutan antara lain selembar surat pengantar kelurahan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian Rp 10 ribu, pengesahan petugas kecamatan berupa tanda tangan dan stempel Rp 10 ribu. Pembuatan kartu tanda penduduk Rp 20 ribu, kartu keluarga baru sekitar 20 ribu, dan akta kelahiran Rp 80 ribu.
Tatik Yuniarti, warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, kecewa ketika mengurus surat pengantar dari lurah untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Petugas loket kelurahan meminta Rp 10 ribu, dalihnya untuk uang kas kelurahan yang dibukukan. Petugas loket tidak menjelaskan kegunaan uang yang dipungut dari warga itu, dia hanya berasalan tarif itu ada daftarnya.
Ketika Tatik menyodori uang kelipatan Rp 50 ribu, petugas memberi uang kembalian Rp 40 ribu yang diambil dari dalam saku pakaiannya sendiri, bukan dari kas kelurahan.
Setelah membayar uang Rp 10 ribu, ternyata belum juga cukup. Tatik diminta membayar Rp 10 ribu lagi untuk biaya pengurusan tanda tangan dan stempel Kecamatan Bekasi Timur. Tetapi menolak dan memilih mengurus sendiri, petugas kecamatan meminta imbalan Rp 5 ribu.
Pungutan juga memberatkan Lukman, warga Perumahan Bekasi Jaya Indah, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Dia harus membayar Rp 100 ribu lebih untuk mengurus administrasi penduduk, di antaranya, biaya pembuatan kartu tanda penduduk Rp 20 ribu, kartu keluarga Rp 30 ribu, dan akta kelahiran anaknya Rp 80 ribu. "Semuanya tidak ada kuitansi," kata Lukman.
Selain dipungut biaya, Lukman melanjutkan, waktu pembuatan administrasi kependudukan itu lama. Kartu keluarga miliknya hingga dua bulan belum jadi, dengan alasan data diri yang diajukan hilang di Badan Kependudukan Kota Bekasi.
Praktik pungutan liar itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2007, yang menyebutkan pengurusan administrasi kependudukan untuk kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran bebas biaya atau gratis.
Lurah Bekasi Jaya Agus Purwanto, membantah pihaknya menarik pungutan. Adapun pembuatan kartu keluarga sampai dua bulan lamanya, diakui sebagai kesalahan stafnya yang tidak teliti saat bekerja sehingga menghilangkan data diri pembuat. "Itu kesalahan staf saya, sudah saya tegur dan akan diberi sanksi jika mengulang perbuatan serupa," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi mengaku tidak tahu bawahannya masih ada yang menarik uang untuk pengurusan administrasi kependudukan.
Menurut Tjandra, pengurusan administrasi penduduk Kota Bekasi telah digratiskan sejak 1 Januari 2008. "Harusnya bebas biaya," katanya ketika dikonfirmasi terpisah.
Tjandra meminta jika ada anak buahnya melanggar, baik petugas kelurahan maupun kecamatan, segera dilaporkan. "Saya janji menindak tegas," katanya.
HAMLUDDIN