TEMPO Interaktif, Tangerang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menilai jebolnya tanggul Situ Gintung merupakan salah satu bukti tidak adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Kewenangan tidak jelas dan tidak ada koordinasi yang baik," ungkap Jacky Zakaria Harahap, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Tangerang kepada Tempo, hari ini.
Dalam aturan, kata dia, kewenangan perawatan dan penanganan situ menjadi tanggungjawab Dinas Pengairan Provinsi Banten. Bukti tidak adanya koordinasi tersebut, menurut Jacky, adanya kajian Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Puspitek Serpong tentang retaknya tanggul sejak 2008 lalu. "Kenapa tidak dilakukan tindakan," katanya.
Selain menyalahkan Dinas Pengairan Provinsi Banten, Jacky juga menuding Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang bertanggung jawab. Menurut dia lagi, Dinas ini mengeluarkan izin pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan di sekitar situ yang akhirnya menjadi padat penduduk.
Masalah penanganan situ pernah dibahas oleh DPRD. Jacky pada waktu itu menjabat sebagai ketua panitia khusus situ. "Situ-situ di Tangerang sudah pada tahap yang mengkhawatirkan," kata dia. Ia mencatat tragedi jebolnya situ Gintung merupakan yang keduakalinya terjadi di Tangerang.
Pada 2008 tanggul Situ Kranggan juga jebol, air limpahan langsung terbuang ke sungai Cisadane sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Togu Pardamaian Tobing dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sependapat dengan koleganya itu. "Selama ini masalah situ selalu menjadi polemik antara pemerintah daerah dan pusat dalam penataannya," katanya.
Padahal masalah perawatan sudah jelas kewajiban Provinsi Banten. Kedepannya, Togu berharap, tragedi Situ Gintung menjadi pelajaran bersama dan situ-situ yang terbengkalai selama ini menjadi perhatian.
JONIANSYAH