Pembongkaran tahap pertama yang dilakukan di Desa Jampang, Pondok Udik, Kemang dan Salabenda itu sempat diwarnai kericuhan. Pemilik warung remang-remang yang juga warga melakukan perlawanan dengan melempari petugas. Suasana sempat memanas, beruntung pihak keamaan tidak terpancing oleh sikap profokasi yang dilakukan pemilik warung remang-remang, sehingga kerusuhan tidak meluas.
Selain nyaris bentro dengan warga, sempat terjadi salah faham antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan aparat dari kelurahan Desa Jampang. Aparat desa dinilai bertindak diluar kewenangannya. “Ngak apa-apa, hanya salah faham saja,” kata Camat Kemang Tedi Pembang.
Pada kesempatan itu Tedi, menutur penertiban tersebut merupakan penertiban yang pertama. Diperkirakan terdapat 100 lebih warung remang-remang yang beroperasi di wilayah Kec. Parung. “Yang sekarang kita tertibkan sekitar 18 pantipijat dan 22 dikotik,” ujar Tedi.
Dijelaskan, Kecamatan Parung merupakan daerah pertanian. Sejumlah warung remang-remang berdiri di tanah milik pengairan, sehingga mengganggu mekanisme irigasi bagi pesawahan di wilayah itu. “Irigasi untuk perawahan terganggu karena banyak bangunan yang berdiri di tanah peraian,” ujarnya.
DIKI SUDRAJAT