TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Direktur Airfast, Irma Reuneker, hari ini diperiksa sebagai tersngka di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah dan bangunan.
“Ya, hari ini kami periska kembali,” ujar Kepala Satuan Keamanan Negara, Ajun Komisaris Besar Daniel Tifaona ketika dihubungi (28/4).
Daniel menerangkan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan atas laporan yang dibuat oleh Marjan Elize Pane, yang tidak lain adalah saudara kandung Irma. Dalam keterangan sebelumnya, polisi kesulitan menemukan kesusuaian keterangan antara penjelasan yang dibuat oleh Marjan dan Irma. “Hari ini keduanya kami konfrontir,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penjualan harta warisan berupa tanah berikut bangunan. Belakangan Marjan merasa dirugikan lantaran Irma diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 6,3 miliar. Kejadian itulah yang kemudian ia laporkan kepada polisi.
Irma yang dihubungi Tempo, menolak memberikan keterangan apapun. Ia malah mengancam akan menuntut Tempo jika memberitakan kasus yang tengah membelitnya.
“Saya tidak mau memberikan konfirmasi apapun. Kalau Anda tetap memberitakan, surat kabar Anda akan saya tuntut,” ujar Irma, yang kemudian langsung memutus sambungan telepon.
Riky Ferdianto