Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono mengatakan bahwa pihaknya terpaksa membongkar rumah toko di Jalan Kemang Raya RT 3/2, Bangka, Mampang Prapatan ini karena menyalahi izin peruntukan.
"Dari izin disebut untuk rumah tinggal, bukan ruko," kata Widiyo di lokasi pembongkaran. Sebelum dibongkar, Widiyo mengaku sudah memberikan surat peringatan kepada pengembang. Bahkan dulu ruko ini pernah dibongkar petugas. "Mereka bandel," lanjut dia.
Pembongkaran ini sempat dihalang-halangi pemilik bangunan dan pengembang. Seorang pemilik dengan bercelana pendek sempat menghalang-halangi eskavator namun petugas tidak menggubrisnya.
Pemborong bangunan, Nazaruddin, juga turut menghalangi eksekusi itu. Kepada petugas ia berteriak, "Bongkar juga yang lain, jangan hanya ini."
Pemilik tanah, Hasbullah, mengatakan sejak 10 Januari 2009 tanah itu ia sewakan ke seseorang yang bernama Nazar untuk 11 tahun. Tanah itu kemudian dibangun dengan luas 895 meter persegi. "Kalau izin bangunan saya tidak tahu," katanya.
MUSTAFA SILALAHI