TEMPO Interaktif, Jakarta: Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menyarankan agar sanksi bagi perokok di kawasan dilarang merokok (KDM) lebih efektif. "Misalnya dengan sanksi sosial seperti menyapu atau mengepel di kawasan dilarang merokok yang dilanggar," kata Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan kepada Tempo, Sabtu (9/5).
"Sanksi seperti itu lebih masuk akal dan dapat menimbulkan efek jera dan rasa malu," kata Tigor. Mengenai, besaran denda, kata Tigor, sebaiknya juga tidak perlu terlalu besar. "Cukup Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu, yang penting efek jera pada masyarakat," kata dia. Sanksi itu, kata dia, bisa diputuskan dalam satu sidang tindak pidana ringan (tipiring) seperti pada operasi yustisi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengungkapkan, akan memformulasikan sanksi dan denda baru bagi para perokok ilegal. Sebab, menurut Foke, sanksi yang berlaku saat ini tidak efektif.
Pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 75 tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) disebutkan tujuh kawasan dilarang merokok. Tujuh kawasan itu adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja. Bila ada perokok yang melanggar KDM tersebut maka akan dikenai sanksi maksimal Rp50 juta dan penjara selama enam bulan.
Dalam perumusan sanksi KDM yang baru nantinya, Badan Pengendali Lingkungan Hidup sebagai pelaksana peraturan akan bekerjasama dengan berbagai pihak. Pihak yang akan diajak kerjasama adalah FAKTA, Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Fakultas Kesehatan Universitas indonesia.
Selain kepada para perokok, Tigor juga meminta agar hukuman juga diterapkan pada pengelola kawasan. "Jadi, bila ada perokok di mal, mka pengelola mal juga harus ditindak," ujarnya. Dia lalu menilai, sanksi untuk pengelola gedung dengan ancaman pencabutan izin sudah sesuai.
Dia juga menyarankan agar segera diadakan pos pengaduan di kawasan dilarang merokok. "Sebab, pengawasan kawasan dilarang merokok harus melibatkan masyarakat," ujarnya.
EKA UTAMI APRILIA