TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Suku Dinas Ketentraman dan Ketertiban Jakarta Barat, Boby Aryono menyatakan telah membongkar sebanyak 25 portal di wilayah tersebut sejak akhir pekan lalu. “Terus kami lakukan,”kata melaui sambungan telepon Minggu (31/05).
Menurut Boby, empat portal dan lima polisi tidur tidak berizin telah dibongkar di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng. Petugas juga melakukan pembongkaran terhadap enam portal dan 15 pagar penutup jalan di Jalan Puri, Kembangan. “Portal-portal lainnya menyusul,” katanya.
Data Pemerintah Jakarta Barat, ada sekitar 1.070 portal, 129 pagar, dan 2.606 polisi tidur yang tersebar di delapan kecamatan. Setiap portal yang ada di jalan arteri dan kolektor dipastikan dibongkar, kecuali yang berizin.
Pembongkaran portal didasarkan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang meyebutkan, pemasangan portal dilarang tanpa seizin Gubernur DKI Jakarta. Pelanggaran beleid tersebut diancam pidana penjara maksimal 90 hari atau denda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.
RUDY P