TEMPO Interaktif, Jakarta: Seorang polisi, yang berselingkuh dengan perempuan yang mengadukan perzinahan suaminya, dijatuhi hukuman mutasi dalam sidang kode etik.
Wakil Kepala Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Herry Purnomo, Selasa (2/6), menyatakan dalam sidang kode etik bahwa anggota kesatuannya, Brigadir Kepala Kelana Arif, dipindahtugaskan ke luar Jawa.
Kasus ini bermula dua tahun lalu saat itu Kelana menjadi penyidik kasus perzinahan seorang suami yang dilaporkan istrinya, sebut saja namanya Harini, 35 tahun.
Harini, yang bekerja sebagai pramugari maskapai penerbangan asing, rupanya menjadi dekat dengan sang penyidik. Begitu dekat, sehingga mereka memiliki anak di luar pernikahan.
Harini, di sidang kode etik, mengatakan, "Dia mengaku duda." Selain itu, Harini juga mengeluarkan uang untuk membiayai kehidupan mereka hingga sampai Rp 500 ribu perhari. "Dia janji mau menikahi saya."
Namun, sejak awal tahun lalu Kelana mulai sulit ditemui Harini. Perempuan, yang sudah cerai dari suaminya itu, juga mendapati Kelana tidak bersedia menceraikan istrinya.
Harini kecewa dengan keputusan sidang kode etik yang hanya memberi hukuman mutasi ini. "Saya maunya dia dipecat," katanya.
Harini juga akan menempuh jalur pidana karena ia karena tidak kunjung mengembalikan Honda Supra miliknya sejak awal 2009. "Plat nomornya juga sudah diganti," katanya.
REZA M.