Bersamaan dengan itu, turut diamankan pula sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang senilai Rp 395 ribu.
Slamet mengatakan bahwa keempat orang tersebut berprofesi sebagai penjual bakso, pedagang sayur, dan tukang ojek. Keempatnya ditangkap karena laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan perilaku mereka.
Hingga saat ini tersangka masih ditahan di tahanan polsek Cimanggis. “Keempatnya dikenai pasal 303 tentang perjuadian dengan ancaman hukaman maksimal 10 tahun,” ujar Slamet.
TIA HAPSARI