Peni menyebutkan, razia akan dimulai pukul 08.00. Personil yang akan dilibatkan pada razia ini dari BPLHD DKI, Satpol PP, Polisi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Walikota dan jajaran Pemkot Jakarta Utara. "Kami akan turunkan personil yang akan dibagi menjadi dua tim untuk melakukan razia ke tujuh lokasi," kata dia.
Tujuh lokasi yang akan dirazia adalah kawasan pendidikan, rumah sakit, tempat ibadah mesjid dan gereja, terminal bus, kantor swasta dan mal.
Razia rokok merupakan implementasi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Peni mengungkapkan, para perokok yang terjaring razia akan dibuatkan sebuah surat pengadilan dengan menahan KTP. Dia menambahkan, surat itu kemudian harus dibawa untuk mengikuti sidang pengadilan di PN Jakut pada hari dan waktu yang telah ditetapkan.
EKA UTAMI APRILIA