Sedangkan rekam medis, kata Risma, merupakan hak rumah sakit. "Sebenarnya, kami akan membuka rekam medisnya di pengadilan, namun dia tak datang ke sidang," kata Risma ketika dihubugi Tempo, Selasa (16/6).
Sengketa antara Salman dengan Rumah Sakit Omni bermula pada Januari 2007 saat dokter berusia 75 tahun tersebut menderita kanker prostat. Salman berobat ke rumah sakit itu karena tertarik metode pengobatan tanpa operasi (Trans Urethal Needle Ablation--TUNA) yang diiklankan.
Namun bukannya sembuh, Salman malah menderita kencing darah selepas pengobatan. Setelah berhasil disembuhkan Rumah Sakit Fatmawati beberapa hari kemudian, Salman pun menggugat Omni secara perdata atas tuduhan malapraktek serta menuntut diberikannya catatan rekam medis.
Menurut Risma, Salman meminta majelis hakim diganti. Karena tak diganti, maka dia menolak hadir di pengadilan. Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menolak gugatan Salman. Salman pun banding. "Kami sudah lupa, sedang kelanjutannya belum tahu," kata Risma.
Sedangkan mengenai laporan balik Rumah Sakit Omni yang melaporkan Salman ke polisi karena tuduhan mencemarkan nama baik, Risma mengaku lupa. "Coba saya cek lagi," kata dia.
Risma mengaku lupa detail dengan kasus ini. "Sudah lama, masak diungkit lagi," kata dia.
NUR ROCHMI