Persidangan akan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna Kota Tangerang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Karel Tuffu dan hakim anggota masing-masing Perdana Ginting dan Artur Hangewa.
Pada persidangan Kamis pekan lalu, eksepsi terdakwa yang menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum Riyadi dan Rakhmawati Utami dibacakan secara bergantian oleh Prita Mulyasari sendiri, dan tim kuasa hukumnya, Samsu Anwar dan OC Kaligis. Prita membacakan eksepsinya yang berbentuk puisi selama menit dengan penuh linangan air mata. Sementara itu tim kuasa hukumnya membacakan keberatan dakwaan selama satu jam lebih.
OC Kaligis meminta majelis hakim menerima eksepsi dan membatalkan secara hukum gugatan pidana terhadap Prita Mulyasari.
Prita Mulyasari adalah mantan pasien Rumah Sakit Omni yang digugat secara perdata dan pidana karena mengeluhkan layanan rumah sakit itu lewat surat elektronik atau e-mail. Ia sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama tiga pekan.
JONIANSYAH