TEMPO Interaktif, Tangerang: Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Samsu Anwar, yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya dalam gugatan perkara pidana Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera pada persidangan hari ini (18/6).
”Kami yakin hakim menolaknya,”ujar Samsu kepada Tempo semalam (17/6).
Menurut Samsu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum lemah dan kabur karena tidak jelas menguraikan rangkaian peristiwa yang ada dalam surat dakwaan serta penerapan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
Samsu juga menilai itu tidak tepat karena surat elektronik (email) berisikan keluhan Prita terhadap buruknya layanan Rumah Sakit Omni sebagai bentuk kekecewaan pasien dengan ketidakprofesionalan yang mengarah pada dugaan malapraktek. Sementara itu, penggunaan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak bisa berdiri sedndiri.
Samsu berharap Majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau menyatakan bawa surat dakwaan harus dibatalkan.
Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, digugat perdata dan pidana oleh Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang Selatan, Banten, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Prita digugat karena keluhannya terkait pelayanan Rumah Sakit Omni melalui surat elektronik yang menyebar di internet. Ia sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama tiga pekan.
JONIANSYAH