Menurut Budi Ramudani, Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Kotamadya Jakarta Pusat, bangunan-bangunan itu melanggar Peraturan Daerah nomor 7 tahun 1991 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Surat Keputusan Gubenur DKI Jakarta nomor 2003 tahun 1977 tentang larangan penggunaan tempat tinggal untuk kantor dan atau tempat usaha.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2008 Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan Jakarta Pusat telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh pemilik bangunan itu. Namun hingga saat ini tak ada respon positif. Karena itulah, pemerintah segera akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan bangunan-bangunan itu.
"Pekan depan kami kirim surat peringatan agar pemiliknya segera mengembalikan bangunan ke fungsi semula. Jika tidak, eksekusi akan dilakukan setelah Pilpres mendatang." kata Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/06).
Data Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan menyebutkan, 38 diantara bangunan yang menyalahi izin itu terletak di jalan Hos Cokroaminoto. Sisanya antara lain 19 bangunan di jalan Diponegoro, dua bangunan di jalan Cendana, 13 bangunan di jalan Kusumaatmadja, 12 bangunan di jalan Latuharhari serta 10 bangunan di jalan Muhamad Yamin.
Budi mengungkapkan, selain berubah fungsi menjadi perkantoran dan toko beberapa diantaranya digunakan sebagai kantor kedutaan negara sahabat. Empat bangunan yang terletak di jalan Teuku Umar itu yakni kedutaan Arab Saudi, Australia, Vietnam dan Kuwait.
Khusus untuk kedutaan, Budi menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri. "Penertiban bangunan kedutaan kan tak mudah, hal ini masih harus dibicarakan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam melakukan penertiban, Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan akan bekerja sama dengan Dinas Ketentraman dan ketertiban. Budi mengatakan sebelum dilakukan penertiban pihaknya terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
FERY FIRMANSYAH