Menurut Kepala Bidang Penertiban Dinas, Agus Supriyono, bangunan hotel delapan lantai itu dibongkar lantaran pembangunannya menyalahi aturan.
Aturan yang dilanggar, kata Agus, adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Ketentuan Membangun dan Pergub 168 tahun tentang Penertiban Bangunan. "Bangunannya tak sesuai dengan ijinnya," kata dia di lokasi pembongkaran.
Agus menyatakan dalam izinnya, pemilik bangunan minta izin membangun enam lantai. Tapi yang dibangun delapan lantai. Bangunan kedua yang dibelakang juga lebih satu lantai, dari izin yang diajukan empat lantai.
Selain itu, hotel itu juga melanggar garis sepadan bangunan maju lebih delapan meter dari izin awalnya. Menurut Achlak, lahan itu harusnya buat parkir, bukan buat bangunan.
Menurut Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan Jakarta Timur Achlak Samaun, surat peringatan sudah diberikan beberapa kali yakni, SP4 (surat perintah penghentian pekerja pembangunan) surat segel, dan surat perintah bongkar.
Menurut salah satu staf hotel yang enggan menyebut namanya, pemilik hotel sedang keluar kota. "Soal izin tinggi bangunan, sedang diajukan ke Dinas," kata dia.
Menurut staf itu, Hotel New Idola baru berjalan sekitar tiga bulan. Hotel yang terdiri dari 80 kamar itu masih ada penghuninya ketika dibongkar. Akibatnya segelintir penghuni lari.
NUR ROCHMI